PT TBS Belum Terima Surat Resmi Sanksi, Kuasa Pendamping Minta Pihak Berimbang Beri Pernyataan

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Nov 2025 14:29 140 radarkendari.id

Kendari, Sulawesi Tenggara – Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Adyansyah, angkat bicara menanggapi kabar yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan sanksi administrasi yang disebut-sebut telah dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaannya.

Adyansyah menilai informasi mengenai sanksi administrasi tersebut belum valid dan cenderung bersifat sepihak. Ia secara tegas menyebut bahwa hingga saat ini, pihak PT TBS belum pernah menerima surat resmi maupun rekomendasi dari KLH terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

“Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM tersebut di media sosial. Artinya, pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan yang selama ini selalu berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Adyansyah.

Ketua Lembaga Investigasi Negara itu menyatakan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang dinilai terburu-buru menilai dan menyudutkan perusahaan tanpa adanya dasar yang jelas dan resmi.

“Jujur, sampai hari ini kami belum pernah menerima surat yang dimaksud. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya KLH terlebih dahulu menyampaikan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau sudah ada surat rekomendasi, tentu kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.

Adyansyah menegaskan bahwa PT TBS selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka.

Ia memastikan, jika perusahaan memang mendapatkan teguran dari dinas terkait, pihaknya akan mengutamakan klarifikasi secara profesional agar data yang beredar di media dapat dimediasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Mengakhiri keterangannya, Adyansyah mengajak seluruh pihak agar lebih objektif dalam menyampaikan informasi serta tidak tergesa-gesa dalam membuat kesimpulan sebelum adanya data resmi dari instansi berwenang, yaitu KLH.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA