OJK : Ribuan Warga Sultra Terancam Rugi Miliaran Akibat Investasi Ilegal

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Des 2025 21:15 303 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dengan menggelar kegiatan Licensing Days untuk Izin Usaha Gadai, Jumat (19/12/2025).

Langkah strategis ini melibatkan sinergi lintas lembaga, mulai dari Polda Sultra, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sultra, hingga para pelaku usaha.

Tujuannya jelas, mempermudah proses perizinan sekaligus membangun ekosistem usaha gadai yang sehat, teratur, dan terlindungi hukum di Bumi Anoa.

Di sela kegiatan tersebut, Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, memberikan peringatan keras terkait maraknya investasi bodong, khususnya fenomena grup investasi MG Pentin yang tengah menyasar masyarakat di Kota Baubau dan Kota Kendari.

Berdasarkan analisis OJK, MG Pentin menunjukkan indikasi kuat sebagai investasi ilegal. Modusnya melibatkan setoran modal berkisar Rp5 juta hingga Rp5,2 juta per orang dengan iming-iming keuntungan tinggi.

“Secara nasional, MG Pentin tidak memiliki legalitas dan dari aspek kelogisan tidak memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis),” tegas Bismi kepada awak media.

OJK mengkhawatirkan dampak sistemik jika jumlah anggota yang tergabung mencapai puluhan ribu orang seperti informasi yang beredar.

“Jika ada 1.000 orang saja, potensi kerugian sudah mencapai miliaran rupiah. Apalagi jika informasinya ada puluhan ribu member, meski data ini masih terus kami validasi,” tambahnya.

Saat ini, OJK tengah melakukan intelligence melalui pengawasan media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp untuk memetakan jumlah riil anggota serta mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan oleh pengurus MG Pentin.

Untuk merespons ancaman ini, OJK Sultra telah menyiapkan tiga skema penanganan:

* Preventif: Menggencarkan literasi agar masyarakat paham bahaya investasi ilegal.

* Represif: Mengidentifikasi masalah dan memanggil pengurus MG Pentin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

* Koersif: Menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat maupun media sosial.

Bismi mengimbau masyarakat Sultra agar selalu kritis sebelum menanamkan modal. Ia menekankan pentingnya memegang teguh prinsip 2L: * Legal: Pastikan entitas memiliki izin resmi dari lembaga berwenang (OJK).

* Logis: Pastikan keuntungan yang dijanjikan masuk akal dan sesuai kaidah ekonomi.

“Bahaya investasi ilegal adalah masyarakat diiming-imingi keuntungan tinggi tapi akhirnya dananya hilang. Jangan mudah tergiur,” tutup Bismi.

Penulis : Muhammad Ilham

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA