Dugaan Penipuan Oknum Brimob Ditangani Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra

waktu baca 1 menit
Selasa, 3 Feb 2026 09:52 60 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Seorang personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripda MR telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan resmi disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah dan Suratman, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).

Dugaan pelanggaran ini bermula pada Selasa (2/12/2025), ketika Bripda MR menawarkan produk investasi kepada korban.

Setelah korban menyerahkan dana, akhirnya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial sebelum ditindaklanjuti secara resmi.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Ipda Hasrun mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut pada Senin (2/2/2026).

“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, sementara Ditreskrimum mengagendakan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait untuk klarifikasi,” ujarnya.

Polda Sultra menegaskan komitmen untuk menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

“Anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan, dalam rangka penegakkan kode etik profesi dan hukum pidana,” pungkas Ipda Hasrun.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA