Wisata Air Terjun Routa ‘Dicuri’ Tambang, Koalisi 14 Lembaga Sultra Sindir Pemerintah Pakai Aksi Donasi Rp140 Ribu

waktu baca 4 menit
Senin, 27 Jul 2026 23:31 31 redaksi

RADAR KENDARI – Gerakan solidaritas dan protes sosial ini diinisiasi secara kolektif oleh Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST).

Koalisi ini mengakar pada persatuan 14 lembaga progresif di Sulawesi Tenggara, yang meliputi: SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, FORMALISH, JANGKAR SULTRA, SIMPUL SULTRA, AMPLK SULTRA, JGN, PM PALI SULTRA, dan AMPK SULTRA.

Gabungan 14 lembaga di bawah payung KARST tersebut resmi meluncurkan gerakan satire berupa aksi “Open Donasi Rp140 Ribu” (27/07/2026).

Langkah ini diambil merespons polemik pemblokiran akses terhadap objek pariwisata Air Terjun raksasa di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang terus menggelinding liar menjadi mosi tidak percaya publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Objek wisata alam spektakuler yang belakangan viral di media sosial tersebut kini dipagari secara sepihak dan diisolasi secara eksklusif di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT S.

Kondisi tersebut memicu gelombang protes besar setelah munculnya laporan warga lingkar tambang yang diusir, dilarang menikmati keindahan alam, serta dilarang mencari ikan di danau sekitarnya.

Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu sorotan tajam dan tamparan moral keras terhadap pemerintah yang dinilai mandul, pasif, dan kehilangan tajinya sebagai representasi negara.

Aksi pengumpulan dana sukarela ini sengaja dikhususkan bagi pemerintah sebagai bentuk tamparan moral atas ketidakberdayaan pemerintah daerah.

Penanggung Jawab Kegiatan KARST, Ikram, menegaskan bahwa donasi nominal Rp140 ribu ini adalah simbol murahnya harga diri pemerintah di hadapan oligarki tambang.

Uang hasil patungan rakyat ini nantinya akan diserahkan langsung ke instansi pemerintah terkait sebagai modal stimulus agar instansi tersebut memiliki modal untuk bekerja turun ke lapangan.

“Jika pemerintah mengaku miskin anggaran atau tidak punya keberanian menegakkan aturan, maka biar rakyat yang patungan membiayai mereka melalui donasi Rp140 ribu ini. Ini modal dari rakyat untuk membeli kembali fungsi pemerintah agar punya nyali menyelamatkan dan mengeluarkan potensi pariwisata Routa dari cengkraman besi PT S,” ujar Ikram dalam keterangannya.

Lebih lanjut, KARST membeberkan bahwa penyanderaan aset wisata rakyat oleh korporasi ini diduga kuat bertali kelindan dengan rapor merah internal perusahaan yang bermasalah pada komitmen hilirisasi.

Berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2020, PT S terikat janji untuk membangun pabrik pemurnian nikel atau smelter lokal di Kecamatan Routa.

Namun pada realitasnya, investasi smelter tersebut mangkrak dan terindikasi fiktif, sementara pengerukan habis-habisan ore nikel mentah untuk dijual keluar terus diprioritaskan tanpa kontribusi infrastruktur yang nyata bagi daerah.

Melihat rentetan pelanggaran yang merugikan hak-hak publik secara berlapis tersebut, Ikram mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melayangkan sanksi administrasi pertambangan yang paling fatal.

“Sangat memalukan melihat Pemerintah yang digaji dari pajak rakyat justru mendadak bisu ketika kekayaan alam kita dipagari korporasi dan janji smelter lokal terbukti omong kosong. Kami menuntut Pemerintah Daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi total serta menghentikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT S. Perusahaan yang ingkar janji smelter dan berani memboikot ruang hidup masyarakat tidak berhak mendapatkan kuota produksi. Hentikan produksi mereka sampai hak akses publik terhadap Air Terjun Routa dibuka kembali tanpa syarat!” tegas Ikram.

KARST menilai tindakan PT S yang membatasi ruang gerak warga sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang seolah menciptakan “negara dalam negara” di wilayah Routa.

Padahal secara konstitusi, air terjun dan ekosistem di sekitarnya adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bukan milik pribadi perusahaan tambang.

Warga setempat bahkan sudah mendiami dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut secara turun-temurun, jauh sebelum PT S datang membawa alat berat.

Merespons kelumpuhan total instansi pariwisata tersebut, KARST secara kolektif menyatakan sikap tegas mendesak pemerintah untuk menggunakan uang sumbangan rakyat sebesar Rp140 ribu ini sebagai pemantik keberanian untuk bergerak maju mendesak sanksi pembekuan operasional terhadap PT S ke dinas teknis.

Koalisi aktivis ini mengutuk keras pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap kesewenang-wenangan korporasi yang telah menutup akses ekonomi, rekreasi, dan ruang hidup masyarakat adat setempat.

“Melalui gerakan open donasi ini, Kami menegaskan bahwa penyanderaan Air Terjun Routa oleh korporasi tidak bisa dipisahkan dari rapor merah komitmen smelter mereka yang mangkrak. Aksi satire ini akan terus meluas secara masif lintas daerah. Kami tidak akan menghentikan tekanan publik sampai pemerintah menghentikan RKAB PT S dan mendesak pemerintah daerah benar-benar turun ke lapangan guna membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum serta kedaulatan pariwisata daerah masih berdiri tegak di atas kepentingan oligarki,” pungkas Ikram.

Pewarta media ini terus menghubungi instansi terkait dan PT S untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA