Bola Salju Pencabutan IPPKH Di Pulau Wawonii

waktu baca 9 menit
Rabu, 25 Jun 2025 07:00 130 radarkendari.id

Aktivitas pertambangan dipulau Wawonii yang menuai pro dan kontra kembali mendapatkan instrumen pertimbangan baru, khususnya pada aspek legalitas atau keabsahan kegiatan pertambangan.

Sekira beberapa waktu lalu, Kementerian Kehutanan RI mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada wilayah tersebut yang didasarkan pada keteguhan pemerintah untuk memaksimalkan penegakan hukum dan agenda perlindungan kawasan hutan dan lingkungan pada wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir serta hasil koordinasi antar penegak hukum dan tindak lanjut atas putusan pengadilan.

Kegiatan pertambangan yang berada pada kawasan hutan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini menjelmakan kegiatan yang semula diperbolehkan kembali menjadi larangan.

In casu, secara explicit verbis dijelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dapat dipalikan selama memiliki alas Izin Pinjam Pakai (Lihat Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan).

Hal ini pada dasarnya bersandar pada larangan untuk mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagai penyangga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dengan pencabutan IPPKH di pulau Wawonii maka berlakulah pasal 50 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang melarang setiap orang untuk merusak prasarana dan sarana perlindungan hutanatau dengan kata lain, aktvitas pertambangan menjadi perlu untuk dikaji.

Lantas, dengan memperhatikan fenomena ini tentu kedudukan izin dalam lalulintas norma hukum menjadi unik untuk diulas.

Terlepas dari keberadaan IPPKH, umumnya izin seharusnya dimaknai seperti apa dalam konteks hukum dan administrasi pemerintahan.

Bagaimanapun juga, pemberian izin serta formula bentuknya merupakan diskursus hukum administrasi negara.

Termasuk dengan mekanisme pencabutan, merupakan tindakan administrasi yang berdampak pada keberlakuan dan legalitas sebuah keadaan hukum tertentu.

Menarik pula untuk mengkaji upaya hukum apa yang dapat saja ditempuh oleh adresaatnorm yang berkepentingan untuk menguji pencabutan IPPKH tersebut.

Memang, presemtion iustae causa menjadi mantra pelindung bagi pemerintah untuk dianggap sah, kuat dan benar dalam setiap tindakanya dan keputusanya, sampai dapat dibuktikan sebaliknya.

Namun Ridwan HR juga mengingatkan bahwa Asas ini tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang, karena setiap tindakan administratif tetap harus diujiberdasarkan asas legalitas, keadilan, dan kepatutan.

Olehnya, tulisan ini mengulas dimensi-dimensi tersebut diatas guna menstimulasi nalar logika hukum pembaca untuk memahami substansi izin, mekanisme pencabutan serta implikasi dan upayahukum yang kontekstual.

Disela-sela itu, kita menitip harap agar alam jagad Lestari, Masyarakat Sejahtera dalam harmoni antara pemanfaatan lingkungan dan Pembangunan berkelanjutan.  

Hukum; Perintah, Larangan dan Pembolehan

Menurut Maria Farida, norma merupakan tolok ukur perilaku yang wajib diindahkan oleh setiap individu dalam interaksinya dengan orang lain maupun lingkungan sekitarnya.

Gagasan ini mencerminkan bahwa norma tidak sekadar serangkaian aturan, melainkan instrumen sosial yang memegang peran penting dalam menata keteraturan kehidupan bersama.

Secara lebih mendalam, norma hukum tampil sebagai bentuk paling konkret dari pengaturan tersebut yang bertransformasi menjadi pengikat resmi dalam lanskap hukum dan keadilan.

Secara lebih khas, norma hukum hadir dalam wujud tertulis, tersusun rapi dalam tatanan yang dibentuk oleh lembaga berwenang di bawah panji kekuasaan negara.

Penampakannya bukan sekadar teks legal, melainkan manifestasi formal dari kehendak kolektif yang dilembagakan. Di sinilah terletak ciri utama norma hukum: adanya legitimasi negara sebagai sumber otoritasnya.

Maka tak mengherankan jika norma hukum memiliki daya paksa yang sah dan tegas dalam ranah hukum positif, bukan hanya imbauan melainkan ketetapan yang mengikat.

Dalam cakrawala materinya, norma hukum bukanbebas nilai; ia bertumpu pada pedoman yang sistematis dan spesifik, menjadi arah yang harus dituju dalam perilaku hukum.

Norma ini menjadi peta nilai dalam tata hidup berbangsa, memandu tindakan, dan mengawal keadilan dalam bingkai yang pasti dan terukur. Atau mengkualifikasi secara detil perihal sifat setiap norma hukum kedalam empat karakteristik.

Pertama, perintah yang menggiring kewajiban umum untuk melakukan hal yang ditentukan (gebod);

Kedua, larangan yang juga berkonotasi kewajiban untuk tidak melakukan substansi pengaturan tertentu (verbod);

Ketiga, pembebasan (dispenisasi) atau sebuah pembolehan yang bersifat lex specialist untuk tidak melaksanakan sesuatu (verlov); dan

Keempat, izin yang memuat pembolehan khusus guna menjalankan sesuatu yang dilarang oleh peraturan (teostemming).

Berdasar pada pendapat diatas, pembolehan nampaknya merefleksi karakter yang berbeda dibanding perintah dan larangan.

Singkatnya, perintah harus dilakukan semurninya perintah dan larangan tidak boleh dilakukan sejatinya larangan.

Namun pembolehan berada pada kedua domain perintah dan larangan dimana pembolehan merupakan jalan tengah untuk mengkombinasikan secara damai antara keduanya.

Pembolehan ialah kompenisasi untuk melakukan sesuatu yang sungguhnya merupakan larangan. Namun dikarenakan pertimbangan tertentu yang lebih berat pada kemanfaatan secara universal dan utilitarianis maka menorobos larangan diperkenankan melalui formula izin.

Dalam proyeksi yang lebih luas, izin merupakan manifestasi kebijaksanaan penguasa yang dituangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk “membukacelah kebolehan atas suatu perbuatan yang secara umumdilarang.

Menerbitkan izin menyimbolkan bahwa negara melalui organ yang berwenang mengangkat sekat larangan demi kepentingan yang lebih besar yang tidak lain yakni keteraturan dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara.

Olehnya izin tidak bermakna pembolehan semata, ikut pula didalamnya tanggung jawab untuk memastikan apa yang sejatinya dilarang itu tidak terlampau jauh dijalankan.

Izin bukan saja membolehkan tetapi juga mengawasi. Hal ini mengingat Izin bukan semata-mata persetujuan administratif melainkantindakan hukum yang bersifat selektif dan bersyarat yang diberikan hanya ketika terdapat justifikasi rasional yang memenuhi asas kepentingan umum.

Cerminan senada juga dianut dalam ius constitutum yang dimuat pada UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pasal 1 ayat (19) dijelaskan bahwa Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenangsebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnta, pasal 39 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa penerbitan izin memedomani Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik berdasarkan perundang-undangan dan diterbitkan persetujuan tersebut sebelum kegiatan dilaksanakan serta kegiatan itu membutuhkan perhatian khusus dan/atau memenuhi perundangan -undangan.

Mencermati konstruksi ketentuan aquodari segi format bentuk izin tidak lain adalah Keputusan dimanapasal 1 ayat (7) menjelaskan bahwa Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintahan pemerintahan.

Tindakan Badan dan/atau Pejabat dalam Administrasi penyelenggaraan. Lebih jelas dan lugas disebutkan pada pasal 1 ayat (3) UU No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata.

Dengan demikian selain tertulis, izin mewakili indikator individual yang bermakna secara jelas terbatas menentukan kepada siapa Keputusan tersebut bersifat mengikat, final artinya sudah dapat berlaku dan tidak lagi membutuhkan persetujuan atasan dan konkrit ialah memuat keadaan hukum yang jelas dan terbatas pada suatu keadaan tertentu.

Jika dialihkan dalam pendalaman keberadaan izin, maka sifat konkrit izin ialah menyebutkan untuk siapa “pembolehan” tersebut dilegalkan, final artinya izin tersebut dapat secara sah dijadikan sebagai alas hukum dan konkrit bermaksud membatasi pembolehan tersebut pada peristiwa dan keadaan pembolehan yang terbatas.

Olehnya dapat disimpulkan bahwa izin sudah pasti untuk sebab yang dilarang. Namun atas pertimbangan tertentu maka dibolehkan selama sesuai dengan kerangka perundang-undangan dan AAUB atau lebih condong pada doelmatigeheid (kemanfaatan) yang diperkenankan oleh rechmatigeheid (kepastian hukum; UU).

Izin juga dibutuhkan untuk menegaskan keterikatan subjek hukum yang secara individual disebutkan dalam Keputusan penetapan izin.

Perihal apa yang diizinkan dan batasan baik ration temporis maupunration loci. Disisi lain, Izin dalam bentuk Keputusan juga dimaksudkan untuk menjangkau pengawasan atas sesuatu yang dilarang tersebut.

Tanpa izin yang secara lex scripta, kekaburan hukum atas limitasi, aspek monitoring serta pertanggungjawaban dapat sistematis terjadi.

Pungkasnya, izin diperlukan untuk mengawasi, baik adresaatnorm ataupun jenis kegiatan yang dilarang, bukan saja sarana untuk membolehkan larangan.

Pencabutan IPPKH di Pulau Wawonii; Implikasi dan Upaya Hukum

Ada empat mekanisme administrasi negara yang dapat memengaruhi status hukum Keputusan selain vonnis Pengadilan yakni, Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan keputusan.

In casu dalam tulisan ini yang akan diulas ialah pencabutan . Dalam pasal 64 UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa setiap Keputusan dapat dilakukan pencabutan jika terdapat “cacat” wewenang, prosedur dan/atau substansi.

Pada dimensi “wewenang” titik fokusnya pada subjek hukum administrasi negara (Badan/Pejabat) dalam kapasitasnya untuk membuat Keputusan aquo.

Tidak saja harus memiliki wewenang untuk membuat keputusan secara atribusi, delegasi atau mandat, melainkan dalam menjalankan wewenang itu pemangku wewenangnya tidak melaksanakanya dengan pola penyalahgunaan wewenang, baik dalam bentuk larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau sewenang-wenang.

Sedangkan aspek prosedur secara segementatif menyangkut kepatuhan terhadap tahapan dan kualitas tiap tahapan dalam membentuk Keputusan.

Semua syarat tahapan tersebut ditentukan secara lex scipta, lex certa dan lex stricta dalam peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti keseluruhannya.

Selanjutnya ialah dimensi substansi yang menegaskan kesesuaian isi dengan keberadaan suatu Keputusan yang tunduk pada karakteriristik muatan Keputusan (perbuatan hukum pemerintah- berdasarkan perundang-undang) dan bersifat individual , final, konkret).

Tunduk pada prinsip Contrarius Actus, maka setiap Keputusan hanya dapat, diubah, dicabut, ditunda dan dibatalkan oleh subjek hukum yang membentuknya atau atasan pembentuk. Tentu dengan melalui prosedur yang setara dengan saat penerbitannya.

Implikasi dari pencabutan Keputusan ialah hak, kewajiban, atau konsekuensi yang sebelumnya timbul kini dianggap batal atau hilang dalam kata lain, maka terjadi perpindahan keadaan hukum dari semula sah menjadi tidak sah, dari semula dianggap keadaan hukum menjadi bukan keadaan hukum.

Olehnya mengapa pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara dilakukan melalui Penetapan Keputusan baru perihal Pencabutan keputusan yang lama.

Karakter Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara ialah constituief atau membentuk suatu keadaan hukum baru dari semula ada menjadi tidak ada atau sebaliknya dari semula tidak ada menjadi ada.

Jika dikontekstualisasikan dengan pencabutan IPPKH berdasarkan pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan maka dapat konkretkan bahwa izin untuk melakukan kegiatan pertambangan dikawasan hutan menjadi tidak sah, bukan merupakan perbuatan hukum yang dibolehkan atau kembali menjadi larangan.

Pasal 50 ayat (3) huruf a, menegaskan adanya larangan untuk “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” dimana berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (3) UU aquomerupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Secara jelas, pencabutan IPPKH aquo memberikan kerugian kepada adresaatnorm yang secara konkrit sebelumnya mendapatkan pembolehan untuk melakukan kegiatan pertambangan dikawasan hutan tersebut.

Adanya kerugian ini dapat memunculkan sengketa pada lapangan Hukum Administrasi Negara. Sebagaimana penyelesaian sengketa pada konteks hukum lainya, maka prosedur yang dapat ditempuh dapat disegmentasi menjadi dua varian model, pertama Non-litigasi dan kedua litigasi.

Langkah non-litigasi dapat ditempuh dengan mengakses Upaya Administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 75 ayat(2) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang secara substansi berisikan klarifikasi kepada Pejabat yang menerbitkan Pencabutan IPPKH dan selanjutnya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perihal terpenuhi tidaknya dalil penyebab kerugian dan keabsahan Pencabutan IPPKH, seutuhnya bersandar pada prinsip Actoriincumbit probation, Actori incumbit onus probandi, Actore non probante reus absolvitur sebagai bentuk penempatan bewijslastatau burden of proof (beban pembuktian) yang diperadukan pada forum persidangan melalui mekanisme bewijvoering atau proses pembuktian. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA