Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage. RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (AP2) Sulawesi Tenggara resmi membuka posko pengaduan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa sekolah di wilayah Sultra.
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan, termasuk dugaan pungli oleh oknum guru di SMK Negeri 3 Kendari. Temuan tersebut mengarah pada praktik pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum guru di SMK Negeri 3 Kendari, bahkan ditemukan dokumen dengan tanda tangan, NIP, dan nama jelas dari oknum tersebut,” ungkap Fardin saat konferensi pers di Cafe Kopi Kita, Kendari, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, praktik semacam ini jelas melanggar aturan dan sangat memberatkan orang tua siswa.
“Jika ini terus dibiarkan, akan merusak sistem pendidikan kita. Kasihan generasi muda jika dunia pendidikan justru diwarnai praktik pungli. Apalagi ini dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi teladan,” tegasnya.
Fardin meminta Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kota Kendari segera menurunkan tim pengawas serta stakeholder terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana karena ada unsur pungutan tanpa dasar hukum, harga yang tidak wajar, dan kualitas yang tidak sesuai,” tutupnya.
Penulis : La Ode Idris Syahputra
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar