Kejati Kolaka Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kolaka Timur, Kerugian Negara Capai Rp541 Juta

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Jul 2025 18:15 120 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kolaka, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Negeri Kolaka secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp541.765.416,67.

Hal ini disampaikan oleh Bustanil Arifin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, dalam keterangannya, Selasa (22/07/2025).

Penyidikan kasus ini didasarkan pada surat perintah penyidikan sejak 11 Oktober 2024 dan diperbarui pada 19 Mei 2025 serta 15 Juli 2025.

Bustanil menjelaskan, kasus ini bermula pada 1 November 2022, ketika BASTIAN, S.Pd., M.Pd. diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk setiap kegiatan di BPBD.

Pada 5 Mei 2023, BPBD Kolaka Timur mengusulkan permohonan Bantuan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur untuk dua proyek swakelola: Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya dengan anggaran Rp682.363.000,00 dan Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha dengan anggaran Rp271.900.000,00. Kedua usulan ini pun disetujui.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga kontrak diputus oleh Kepala BPBD Kolaka Timur yang baru, Dewa Made Ratmawan.

Sementara itu, untuk pekerjaan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, beberapa item pekerjaan belum selesai dilaksanakan.

Meskipun sempat dimanfaatkan, jembatan ini akhirnya rusak parah dan tidak dapat digunakan lagi pada Maret 2024 akibat peningkatan volume air sungai.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya empat kali pengiriman dana dari MUAWIAH, S.P., M.Si alias MAYA selaku eksekutor pekerjaan ke rekening pribadi BASTIAN, S.Pd., M.Pd. selaku mantan Kepala BPBD Koltim dan PPK, dengan total mencapai Rp166.000.000,00.

Pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan oleh Ahli Teknik Universitas Halu Oleo menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Penyimpangan dalam pelaksanaan Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya mencapai Rp355.815.395,42, dan penyimpangan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha mencapai Rp185.950.021,25.

“Dalam pelaksanaan kedua proyek swakelola tersebut, saudara BASTIAN, S.Pd., M.Pd selaku PA/PPK dan saudara MUAWIAH, S.P., M.Si selaku Eksekutor tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” terang Bustanial.

BASTIAN, S.Pd., M.Pd. telah mengembalikan/menitipkan uang sebesar Rp115.000.000,00 kepada Jaksa Penyidik yang diterimanya dari pekerjaan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 8 Juli 2025, total kerugian keuangan negara akibat kedua proyek ini mencapai Rp541.765.416,67.

Atas dasar bukti dan fakta yang ditemukan, Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan dua tersangka: MUAWIAH, S.P., M.Si alias MAYA selaku Eksekutor pekerjaan dan BASTIAN, S.Pd., M.Pd. selaku Eks Kepala BPBD Koltim merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan.

Terhadap tersangka MUAWIAH, S.P., M.Si alias MAYA, telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025.

Sementara itu, BASTIAN, S.Pd., M.Pd. belum memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sakit dan telah dijadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Atau secara subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA