PT CNI Diduga Tak Transparan Soal Dana PPM 2017-2025

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 17:04 194 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kolaka, Sulawesi Tenggara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisi III dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Blok Lapapao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (15/7) lalu, berakhir tanpa hasil.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Konsorsium Kolaka, M. Nasrul Massi, yang menyoroti ketidakjelasan PT CNI dalam menjelaskan realisasi program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun anggaran 2017 hingga 2025.

Menurut M. Nasrul Massi, PT CNI tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait seluruh program PPM yang telah berjalan sejak tahun 2017 hingga 2025.

Padahal, dana yang dialokasikan untuk program ini cukup besar, sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Konsorsium LSM Kolaka sebelumnya telah mengajukan permintaan informasi dan klarifikasi mengenai laporan pelaksanaan program PPM tahun anggaran 2017-2025.

Permintaan ini diajukan sebagai bentuk kewajiban PT CNI untuk melaporkan kegiatan pertambangan nikel mereka, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pertambangan harus memenuhi kewajiban terkait aspek lingkungan yang sudah disetujui pemerintah serta ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas M.Nasrul Massi, Rabu (23/07/2025).

“Segala akibat hukum yang ditimbulkan kemudian hari atas ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data dan informasi dalam permohonan RKAB yang disampaikan atau penyalahgunaan persetujuan RKAB ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saudara dan persetujuan RKAB ini dapat dibatalkan,” sambungnya.

Regulasi yang dimaksud, kata Nasrul, meliputi Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM No. 1824 K.30 Men Tahun 2018.

“Kedua regulasi tersebut mengatur enam pilar program PPM, yaitu pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan infrastruktur,” ungkap Nasrul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Ceria Nugraha Indotama terkait tudingan ketidaktransparanan dana PPM tersebut.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA