Pemkot Kendari Akan Turun Tangan Atasi Polemik Pasar Korem

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 15:56 141 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari merespons polemik pengelolaan Pasar Korem Kendari yang mencuat ke publik, khususnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan pedagang.

Pemkot Kendari menegaskan akan terus memantau dan mengawasi pergerakan serta aktivitas para pedagang di pasar tersebut, dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menjelaskan bahwa Pemkot Kendari tidak bisa serta merta lepas tangan.

“Pemerintah Kota Kendari tetap memantau dan mengawasi pergerakan maupun aktivitas pedagang. Tapi kita juga harus melihat aspek sosial masyarakat. Mereka juga mencari makan di Kota Kendari, harus kita pertimbangkan,” ujar Sahuriyanto pada Kamis (31/7/2025).

Sahuriyanto menambahkan, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Pasar Korem. Beberapa pasar lain yang tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah juga menjadi perhatian, seperti Pasar Panjang, Pasar P2ID, dan Pasar yang berlokasi di Kawasan Nanga-nanga (menuju Kebun Raya Kendari).

Meskipun demikian, Pemkot Kendari tetap menyarankan agar masyarakat berdagang di pasar-pasar yang direkomendasikan atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

“Kami tetap melakukan pengawasan, kita tidak tutup mata, pemerintah tetap hadir,” tegas Sahuriyanto.

Menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan pungli di Pasar Korem, Sahuriyanto menyatakan Pemkot Kendari berjanji akan melakukan pemantauan dan pengawasan, termasuk mengupayakan penanganan aduan tersebut.

“Jika memungkinkan nanti untuk dikelola oleh pemerintah daerah tentu menjadi pertimbangan lain. Pemerintah tidak lepas tangan. Kita akan mengatur masyarakat, terutama aktivitas perdagangan di pasar,” pungkasnya.

Pemkot Kendari berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi keberlangsungan aktivitas perdagangan yang adil dan tanpa pungli, sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah.

Penulis :  Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA