Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Penyaluran Solar Subsidi untuk Nelayan di Kendari Tetap Sesuai Kuota

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 21:39 78 radarkendari.id

Kendari – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan penyaluran solar subsidi untuk kebutuhan nelayan di Kota Kendari tetap berjalan melalui tiga SPBN yang beroperasi, yakni SPBN Jayanti, SPBN Lapulu, dan SPBN Lelang Sodoha.

Sales Branch Manager (SBM) Sultra II Fuel, Didi Rushadi menjelaskan bahwa hingga April 2026, realisasi penyaluran BBM subsidi untuk sektor nelayan di Kota Kendari tercatat tetap stabil dan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penyaluran BBM subsidi untuk nelayan di Kota Kendari tetap berjalan sesuai kuota yang telah ditetapkan untuk masing-masing SPBN. Hingga April 2026, realisasi penyaluran juga tercatat meningkat dibanding tahun lalu,” ujar Didi.

Pertamina terus melakukan monitoring distribusi BBM subsidi di sektor perikanan serta memperkuat pengawasan bersama lembaga penyalur agar distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada nelayan yang berhak menerima.

Penyaluran solar subsidi di SPBN dilakukan menggunakan sistem Subsidi Tepat dan diperuntukkan bagi nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi XSTAR sesuai regulasi yang berlaku.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto mengatakan Pertamina secara berkala melakukan evaluasi distribusi BBM subsidi untuk sektor perikanan guna menjaga kelancaran penyaluran di lapangan.

“Pertamina terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga penyalur untuk memastikan distribusi solar subsidi bagi nelayan berjalan tertib, terukur, dan sesuai peruntukan,” jelas Lilik.

Pertamina juga mengimbau masyarakat dan pengguna BBM subsidi untuk mengikuti mekanisme penyaluran yang berlaku.

Apabila masyarakat menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran distribusi BBM subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan perusahaan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA