YLBH Sultra Soroti Keputusan Demosi dan Nonjob 89 ASN di Kolaka Utara

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Agu 2026 13:46 27 redaksi

RADAR KENDARI – YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti belum ditindaklanjutinya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik nonjob dan demosi terhadap 89 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor YLBH Suara Keadilan Sultra, Minggu (24/8/2026), lembaga tersebut menduga kebijakan nonjob dan demosi terhadap puluhan ASN itu berkaitan dengan persoalan politik dan dukung-mendukung pada Pilkada sebelumnya.

Persoalan tersebut kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari setelah sejumlah ASN menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut Nur Rahman.

Direktur YLBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, mengatakan terdapat dua keputusan bupati yang menjadi objek sengketa, yakni Keputusan Bupati Kolut Nomor 800.1.3.3/104/2026 tertanggal 20 April 2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

Munsir menduga kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan evaluasi kinerja ASN, tetapi berpotensi dipengaruhi kepentingan politik dan persoalan dukung-mendukung pada Pilkada sebelumnya.

“Kalau kita melihat prosedur dan mekanisme yang berjalan terkait nonjob terhadap 89 ASN ini, besar kemungkinan ada arah politis. Kami menduga ada persoalan dukung-mendukung pada Pilkada kemarin,” kata Munsir.

Menurutnya, apabila pemberhentian dari jabatan atau demosi dilakukan dengan alasan evaluasi kinerja, maka harus ada dasar penilaian yang jelas. ASN yang dinilai memiliki kinerja buruk juga seharusnya terlebih dahulu mendapatkan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau Bupati Kolaka Utara mau menonjob dan mendemosi berdasarkan evaluasi kinerja, maka ASN tersebut harus terbukti berkinerja buruk. Kalau memang berkinerja buruk, masih ada tahapan-tahapannya, tidak serta-merta langsung dinonjob dan dihilangkan jabatannya,” ujarnya.

Munsir menegaskan, dalam sistem kepegawaian terdapat mekanisme pembinaan terhadap ASN yang dinilai memiliki persoalan dalam kinerja maupun perilaku.

“Kenapa di ASN itu ada kerangka pembinaan sesuai prosedur. Jadi tidak serta-merta seseorang langsung diberikan sanksi atau dicopot dari jabatannya tanpa melalui tahapan yang jelas,” pungkasnya.

YLBH Suara Keadilan Sultra menyatakan pihaknya menyerahkan pengujian terhadap keabsahan keputusan Bupati Kolut tersebut kepada majelis hakim PTUN Kendari berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Pewarta media ini terus menghubungi Perwakilan Pemkab Kolaka Utara untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA