Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R., S.Si.T., M.Mar., M.Si., menegaskan pentingnya budaya keselamatan. Menurutnya, keselamatan pelayaran bukan sekadar mematuhi aturan, tetapi memahami dan menjalankan kewajiban sesuai peraturan. RADAR KENDARI – KUPP Kelas I Molawe mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjamin keselamatan pelayaran.
Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R., S.Si.T., M.Mar., M.Si., menegaskan pentingnya budaya keselamatan.
Menurutnya, keselamatan pelayaran bukan sekadar mematuhi aturan, tetapi memahami dan menjalankan kewajiban sesuai peraturan.
“Keselamatan pelayaran bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi memahami setiap kewajiban,” kata Marsri.
Ia menjelaskan, pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda menjalankan kewajibannya.
Keleluasaan tersebut diperlukan agar nakhoda dapat mengambil keputusan demi menjamin keselamatan selama pelayaran.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Undang-undang tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Marsri menekankan bahwa keselamatan membutuhkan sinergi antara nakhoda, awak kapal, operator, fasilitas pelabuhan, dan penumpang.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki peran dalam memastikan pelayaran berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun budaya keselamatan melalui kepatuhan dan pemahaman regulasi.
“Tanggung jawab keselamatan harus menjadi komitmen bersama. Zero Compromise for Safety,” tegas Marsri.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar