Miris! 2.879 Proyek APBD di Sultra Belum Daftarkan Pekerja Jamsostek

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Agu 2025 14:16 129 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Lebih dari 2.800 proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2025 belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Angka ini setara dengan 97% dari total proyek, menunjukkan rendahnya kepatuhan pemberi kerja terhadap perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi.

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jasa Konstruksi dalam Meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Sultra, Senin (11/08/2025), yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, mengungkapkan bahwa dari 2.947 proyek APBD, hanya 68 proyek yang tercatat telah mendaftarkan pekerjanya.

“Data dari BPJS Ketenagakerjaan per 8 Agustus 2025 menunjukkan kepesertaan kita baru mencapai 2,31 persen. Ini sangat memprihatinkan dan butuh perhatian serius,” ujar La Ode Haswandy.

Haswandy menegaskan, perlindungan jaminan sosial merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.

Kewajiban ini dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia berharap para pemberi kerja tidak menganggap kewajiban ini sebagai beban administrasi, melainkan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja.

“Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan Rp 42 juta. Selain itu, ada beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang sarjana senilai Rp 174 juta,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menambahkan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) untuk jasa konstruksi di Sultra baru mencapai 13,99 persen.

Angka ini jauh dari target yang ditetapkan.

Gatot juga menjelaskan bahwa iuran jaminan sosial untuk jasa konstruksi sangat terjangkau, yaitu mulai dari 0,10 persen hingga 0,24 persen dari nilai proyek, tergantung besaran proyeknya. “Padahal, manfaatnya sangat baik bagi pekerja dan keluarganya,” tegasnya.

Rapat ini turut menghadirkan Asdatun Kejati Sultra, M. Zuhri, dan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sultra, Umimu Latifah, sebagai pemateri.

Pihak-pihak terkait berkomitmen untuk mengawal kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Sultra.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA