Anggota DPR RI Dapil Sultra, Bahtera Banong menyerahkan sertipikat rumah ibadah di Kota Kendari. RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Nama anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong, ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika dihubungi pewarta media ini pada Rabu, (13/08/2025) Bahtra Banong belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total dana mencapai Rp28,38 miliar.
Plt Deputi Penindakan KPK RI, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Satori, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga diduga menerima aliran dana tersebut.
Total ada 44 anggota Komisi XI DPR RI yang diduga terlibat, termasuk Bahtra Banong.
“Pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep.
Bahtra Banong sendiri menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 melalui proses pengganti antar waktu (PAW) setelah Haerul Saleh dilantik menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Saat ini, Bahtra Banong menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI setelah kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Laporan : Agus Setiawan
Tidak ada komentar