Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin Terpenuhi 

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Agu 2026 21:42 39 redaksi

RADAR KENDARI – Musibah kebakaran kapal kembali terjadi di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry terbakar di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 04.15 WITA.

Kapal tersebut diketahui sedang melayani rute pelayaran dari Pelabuhan Padangbai, Bali menuju Pelabuhan Lembar, Lombok.

Berdasarkan data sementara hingga Rabu sore, insiden ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka. Korban luka saat ini tengah mendapatkan perawatan medis di sejumlah fasilitas kesehatan, yaitu RSUD Provinsi NTB, RS Tripat, dan Puskesmas Jakem.

Proses evakuasi para penumpang KMP Putri Yasmin dilakukan secara intensif oleh tim gabungan serta bantuan dari kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Hingga pendataan sementara, total penumpang yang telah dievakuasi meliputi:

  • 92 orang dievakuasi oleh kapal Basarnas.
  • 35 orang dievakuasi menggunakan kapal Port Link II menuju Pelabuhan Padangbai.
  • 19 orang dievakuasi oleh kapal TNI Angkatan Laut.
  • 3 orang dievakuasi menggunakan kapal wisata.

Pihak berwenang menyatakan bahwa proses pendataan dan verifikasi seluruh korban masih terus berlangsung di lapangan.

Merespons kejadian tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan dan jaminan bagi seluruh penumpang KMP Putri Yasmin.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyandi dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).

Jasa Raharja Cabang NTB juga telah menempatkan petugas di rumah sakit terdekat untuk mempermudah proses administrasi dan penjaminan biaya perawatan korban.

Adapun skema perlindungan dan santunan yang diberikan meliputi:

  1. Korban Meninggal Dunia: Ahli waris yang sah akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
  2. Korban Luka-Luka: Jasa Raharja menerbitkan Guarantee Letter (Surat Jaminan) untuk jaminan biaya perawatan medis maksimal Rp20 juta per orang.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” tambah Ariyandi.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA