Beritakan Masalah Tambang Bombana, Dua Wartawan di Kendari Diintimidasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Jul 2025 18:19 76 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID, Kendari, Sulawesi Tenggara – Dua jurnalis di Kendari, Wahyudin Wahid dan Rahma, mengalami intimidasi dan upaya penyuapan oleh dua orang yang mengaku sebagai bagian dari tim salah satu pejabat di Sulawesi Tenggara, Rabu (16/7/2025).

Tindakan tersebut berkaitan dengan permintaan penghapusan artikel investigatif berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena.”

Artikel yang dirilis berdasarkan riset WALHI Sultra dan Satya Bumi itu mengungkap kerusakan lingkungan serta dugaan konflik kepentingan dalam aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Kedua jurnalis dihubungi oleh dua individu berbeda yang secara terang-terangan meminta agar artikel tersebut dihapus.

Bahkan, mereka menawarkan imbalan uang sebesar Rp500.000 untuk melancarkan niat tersebut. Salah satu pelaku mengaku dari media RRI, dan lainnya menyebut diri sebagai bagian dari tim Gubernur.

Mereka juga menuduh artikel tersebut sebagai hoaks tanpa bukti atau penggunaan hak jawab sesuai etika jurnalistik.

“Tindakan ini adalah bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers. Menghubungi jurnalis secara sembunyi-sembunyi, lalu menawarkan uang demi menghapus berita, tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai prinsip demokrasi,” tegas Andi Rahman, Direktur Eksekutif WALHI Sultra.

Ia menambahkan, kritik terhadap industri ekstraktif, apalagi yang merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat, tidak boleh dibungkam.

WALHI menyatakan dukungan penuh terhadap Redaksi salah satu media online di Kendari, dan menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

WALHI juga menegaskan akan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghapusan berita secara ilegal.

Mereka juga mendesak adanya klarifikasi dari individu yang mengaku mewakili institusi media dan pemerintahan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menjaga kebebasan berekspresi, khususnya dalam isu lingkungan.

Riset Rinci Ungkap Keterlibatan Elit dan Purnawirawan

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), WALHI Sultra bersama Satya Bumi menerbitkan laporan bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person.”

Riset ini mengungkap jejaring kepemilikan dan kekuasaan dalam aktivitas tambang di Kabaena yang melibatkan mantan aparat dan pejabat aktif.

Di antaranya adalah keterlibatan Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Polri, yang memimpin dua perusahaan tambang: PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo).

Kedua perusahaan tersebut berelasi dengan PT Rowan Sukses Investama milik Arif Kurniawan.

Arif diketahui memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari. Keterkaitan ini terlihat dari posisi Arif sebagai Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, di mana Arinta tercatat sebagai pemegang saham.

Selain itu, Arif juga disebut sebagai pemilik manfaat PT Dua Delapan Resources, perusahaan yang membeli saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Ia mengakui kepemilikan tersebut saat debat kandidat Pilgub Sultra 2024.

Kerusakan Lingkungan dan Krisis Sosial

Laporan WALHI dan Satya Bumi juga mengungkap bahwa tambang-tambang tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi kawasan hutan lindung.

Pulau Kabaena yang hanya seluas 891 km² kini dikuasai oleh 15 perusahaan tambang dengan total konsesi mencapai 37.894,05 ha.

Tiga di antaranya – PT AHB, PT AMI, dan PT Amindo – memiliki konsesi tumpang tindih dengan kawasan hutan, termasuk hutan lindung seluas 19,59 ha milik PT AHB.

Empat desa terdampak utama yakni Desa Liwu Lompona, Talaga Besar, Kokoe, dan Wulu mengalami pencemaran laut, hilangnya sumber penghidupan nelayan, dan pelemahan perlindungan hukum.

Situasi ini mencerminkan kekacauan tata kelola tambang, konflik kepentingan, dan potensi impunitas hukum akibat keterlibatan elit kekuasaan.

“Sudah jatuh, tertimpa tangga,” demikian peribahasa yang menggambarkan nasib masyarakat lokal Kabaena yang kehilangan hak hidup sehat dan ruang hidup layak, tanpa adanya perlindungan nyata dari negara.

Penulis : La Ode Idris Syaputra

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA