RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penarikan retribusi sampah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa penarikan retribusi sampah untuk rumah tangga umum saat ini belum berlaku.
Menurut Sahuriyanto, penagihan retribusi sampah saat ini hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Jadi, informasi yang mengatakan bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah itu belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto.
Selain ASN, Pemkot Kendari juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, dan perhotelan.
Kebijakan ini adalah langkah awal untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Sahuriyanto menambahkan, penarikan retribusi akan dilakukan secara bertahap. “Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa retribusi sampah adalah bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post