BPJN : PT ST Nickel Gunakan Jalan Nasional hingga 45 Km, Batas Muatan Maksimal 8 Ton

waktu baca 1 menit
Selasa, 3 Mar 2026 08:39 381 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap aktivitas Hauling PT ST Nickel Resource pada Senin (2/3/2026) siang.

‎Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa PT ST Nickel Resource menggunakan jalan nasional sepanjang 45,47 Kilometer.

‎Hal tersebut diungkapkan Perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam forum tersebut.

‎Lukas B mewakili Kepala BPJN Sultra menjelaskan bahwa jalan nasional yang dilalui PT ST Nickel Resource diantaranya wawotobi diperbatasan Unaaha-Pohara sepanjang 23 Kilometer.

‎Kemudian, lanjut dia, Pohara-Kota Kendari 8 kilometer, kemudian Jalan Bumi Praja Kota Kendari sebanyak 5 Kilometer.

‎Jalan Haluoleo Kendari sebanyak 0,65 kilometer dan batas Kabupaten konsel dan Kendari 8 kilometer.

‎”Izin penggunaan jalan itu berlaku selama 1 tahun dan untuk ST Nickel Resource berakhir di bulan April 2026″, katanya dihadapan anggota DPRD kota Kendari.

Dia menjelaskan bahwa penggunaan jalan nasional memiliki klasifikasi untuk kendaraan 6 roda. Dimana, dengan muatan terberat yakni 8 ton. “Maksimal 8 Ton yang dimuat”, jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT ST Nickel untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA