DPRD Kendari Rapat Bahas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 23:44 170 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I untuk membahas isu krusial terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD LM. Inarto dan Ketua Komisi I Zulham Damu ini berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kota Kendari, serta Koordinator Aliansi R2 dan R3 Kota Kendari.

RDPU ini berfokus pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) RI yang mengatur pengusulan PPPK paruh waktu, serta tuntutan kejelasan status dari pegawai non-ASN.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menjelaskan bahwa pengadaan PPPK ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Saat ini, Kota Kendari memiliki 3.146 pegawai non-ASN yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Proses verifikasi dan validasi data pegawai tengah dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan batas waktu pengusulan hingga 15 Agustus 2025. Pengusulan SK Pengangkatan PPPK tahap III direncanakan mulai 1 Oktober 2025.

Kabid Pengadaan BKPSDM, Inand Irojasa, menekankan bahwa pengusulan hanya dilakukan sekali berdasarkan data yang terdaftar di pangkalan data BKN.

Syarat utamanya adalah pengabdian minimal dua tahun dan lulus seleksi PPPK. Proses pengusulan ini dijadwalkan berlangsung dari Agustus hingga September 2025.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Aliansi R2 dan R3 menyampaikan kekhawatiran mereka, termasuk potensi adanya seleksi tambahan dan jaminan sosial.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKPSDM menegaskan bahwa tidak akan ada seleksi tambahan. Ia juga menjelaskan bahwa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dengan honor yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, dengan skema gaji minimal yang disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Sementara itu, jaminan kesehatan masih dalam tahap pembahasan, meskipun Anggota DPRD Laode Lawama menyebutkan bahwa Kota Kendari telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), sehingga BPJS seharusnya tidak menjadi masalah.

Ketua DPRD LM. Inarto dan Ketua Komisi I Zulham Damu menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data dalam proses pengusulan.

Inarto menegaskan bahwa reviu dari Inspektorat sangat diperlukan untuk memastikan data dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Zulham Damu menyoroti perlunya pemetaan kebutuhan pegawai yang jelas untuk menciptakan database yang akurat.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memenuhi syarat yang berlaku.

Proses pengangkatan yang bertahap dan diawasi ketat oleh Inspektorat diharapkan bisa memberikan kejelasan status bagi para pegawai honorer, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA