Pengurus GPA Sultra foto bersama usai pertemuan bersama pengurus pusat di Kota Kendari. RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik penambangan ilegal tanpa izin di kawasan hutan lindung Kabupaten Kabaena, yang berada dalam konsesi PT TMS.
Desakan ini muncul menyusul tindakan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejaksaan Agung yang telah menyegel area tersebut.
Ketua GPA Sultra, Muhammad Iksan Saranani, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap langkah Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah menutup dan menyegel lokasi penambangan.
“Kami merespons dan mendukung langkah yang dilakukan Jampidsus. Namun, kami juga mendesak agar kasus ini ditangani lebih terbuka kepada media dan masyarakat,” kata Iksan.
Iksan juga menyoroti pernyataan Satgas Halilintar yang menyebut bahwa PT TMS belum membayar denda sebagai sanksi atas aktivitas ilegal tersebut. Ia berharap, penegakan hukum dalam kasus ini tidak pandang bulu, terutama jika ada pejabat daerah yang terlibat.
“Jika benar kasus penambangan ilegal di kawasan PT TMS tanpa izin ini melibatkan seorang pejabat daerah, maka hukum ini perlu ditegakkan agar tidak ada kesan tebang pilih. Hukum harus betul-betul ditegakkan tanpa memandang siapapun,” tegasnya.
Iksan juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menangkap aktor di balik kejahatan ini, yang dinilainya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat.
Ia secara khusus meminta perhatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengawasi kasus-kasus di Sultra, yang menurutnya memiliki banyak persoalan, mulai dari korupsi hingga penyerobotan lahan perkebunan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar