Tuntut Pembayaran Pesangon Sesuai Aturan, Serikat Buruh Kendari Bersatu Geruduk DPRD Desak Tindak Tegas PT Manorian Sentosa

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 23:24 178 radarkendari.id

KENDARI – Serikat Buruh Kota Kendari Bersatu menyampaikan pernyataan sikap resmi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari pada hari ini, Kamis (16/10/2025).

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dan penolakan tegas terhadap praktik ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja, khususnya terkait pembayaran pesangon yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan oleh PT Manorian Sentosa.

Pernyataan sikap dari perwakilan serikat buruh tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi oleh anggota Komisi I, Saharuddin.

Dalam tuntutannya, Serikat Buruh Kendari Bersatu mendesak PT Manorian Sentosa untuk segera membayarkan seluruh hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Serikat buruh menyoroti bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak atas paket pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Namun, mereka menilai PT Manorian Sentosa telah mengabaikan kewajiban ini dan tidak memberikan hak pekerja secara layak.

Selain penuntutan pembayaran hak sesuai ketentuan, Serikat Buruh Kendari Bersatu juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota maupun Provinsi untuk turun langsung melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

Mereka juga secara keras menolak segala bentuk intimidasi, penundaan, dan pemotongan hak pesangon yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Buruh juga meminta adanya transparansi dan keadilan penuh dalam setiap proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti.

“Kami akan menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) melalui Sekretariat DPRD Kota Kendari untuk menyelesaikan masalah ini dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Zulham Damu.

DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kota Kendari mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA