Hutan Lambusango Buton Terkoyak Penebangan Liar, Habitat Anoa dan Kuskus Terancam

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Nov 2025 11:35 220 radarkendari.id

Buton, Sulawesi Tenggara – Kawasan Konservasi Hutan Lambusango di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang merupakan salah satu “paru-paru dunia” dan rumah bagi satwa endemik Sulawesi, kini berada di ujung tanduk.

Maraknya praktik penebangan liar (illegal logging) yang terorganisir dan sistematis dilaporkan mengancam kelestarian hutan dan habitat penting seperti anoa serta kuskus.

Aktivitas ilegal ini diungkap oleh hasil investigasi Komunitas Pecinta Alam (KPA) Tarsius Kapontori.

Ketua KPA Tarsius Kapontori, Rusdin, menyatakan timnya menemukan bukti kuat adanya jaringan pencuri kayu yang beroperasi di dalam kawasan konservasi.

“Tim kami menemukan enam titik koordinat penebangan liar yang masuk ke dalam kawasan Hutan Lambusango. Di lokasi tersebut, kami dapati bekas tebangan pohon berdiameter besar, sisa pembakaran tunggul kayu, dan jalur pikulan yang digunakan untuk mengangkut hasilnya,” ungkap Rusdin, Kamis (06/11/2025).

Rusdin membantah dalih para pelaku yang mengaku mencari kayu hanya untuk kebutuhan rumah tangga atau pembuatan perahu.

Menurutnya, jumlah pohon yang ditebang dan cara kerjanya menunjukkan skala operasi yang jauh lebih besar dan bernilai ekonomi tinggi.

“Kayu-kayu besar ditebang secara sistematis, lalu diangkut melalui jalur tersembunyi menggunakan kendaraan. Kalau benar untuk kebutuhan rumah, tidak mungkin sebanyak ini. Ini sudah jadi bisnis kayu ilegal yang dikelola dengan rapi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil tebangan tersebut diduga dijual ke luar daerah dengan harga tinggi.

“Alasan (kebutuhan rumah tangga) itu hanya topeng. Faktanya, mereka menebang demi keuntungan,” ujarnya.

Dalam investigasinya, KPA Tarsius Kapontori juga mencium adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak berpengaruh di lapangan yang melindungi aktivitas ilegal ini, yang berpotensi menghambat penegakan hukum.

“Kami menduga ada konflik kepentingan yang membuat penegakan hukum tidak berjalan. Setiap laporan masyarakat seperti hilang tanpa tindak lanjut,” tegas Rusdin, menyayangkan lambatnya respons terhadap laporan-laporan sebelumnya.

KPA Tarsius Kapontori telah mengambil langkah hukum dengan mengadukan temuan tersebut ke Polsek Kapontori pada Rabu, 5 November 2025, dan telah memberikan keterangan lanjutan pada Senin, 10 November 2025.

Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum, bersama dengan pemerintah daerah, dan Kementerian Lingkungan Hidup, dapat segera turun tangan untuk menyelamatkan Hutan Lambusango.

Rusdin menekankan pentingnya kawasan ini sebagai habitat krusial bagi satwa endemik Sulawesi, termasuk anoa dan kuskus, yang kini terancam punah akibat pengerusakan hutan.

Penulis : Muhammad Irvan S

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA