Sumber Ilustrasi : Google Gemini AI. RADARKENDARI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL).
Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis OJK dalam memitigasi risiko di tengah pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri yang sehat dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
Berdasarkan aturan baru ini, layanan BNPL hanya diperbolehkan untuk diselenggarakan oleh dua jenis lembaga, yaitu Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
* Bank Umum: Menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan bagi perbankan.
* Perusahaan Pembiayaan: Wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum dapat menawarkan layanan BNPL kepada masyarakat.
Penyelenggaraan layanan ini dapat dilakukan melalui skema konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
POJK 32 Tahun 2025 menetapkan karakteristik khusus untuk layanan BNPL, di antaranya:
* Ditujukan untuk membiayai pembelian barang atau jasa secara nontunai.
* Diberikan tanpa agunan dengan batas plafon tertentu.
* Dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema angsuran yang disepakati.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi nasabah dan hak konsumen.
OJK menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.
Penyelenggara wajib memberikan informasi yang jelas mengenai sumber dana pembiayaan serta jumlah dan frekuensi cicilan.
Selain itu, OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan.
Hal ini dilakukan demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan stabilitas sistem keuangan.
POJK 32 Tahun 2025 telah dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Desember 2025.
Melalui kerangka pengawasan yang efektif ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang bertanggung jawab.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar