Kasi Intel Kejari Sultra, Muhammad Ilham memimpin Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejati Sultra, Rabu (31/12/2025). RADARKENDARI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi merilis capaian kinerja sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa institusinya telah menunjukkan performa yang signifikan di berbagai lini pelayanan hukum dan pemberantasan tindak pidana.
“Hingga 30 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp39.344.476.256 atau setara dengan 98,37% dari total anggaran yang tersedia,” ujar Muhammad Ilham dalam keterangannya di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Selain penyerapan anggaran yang optimal, Kejati Sultra juga mencatatkan prestasi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp165.048.254, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp95.000.000 atau mencapai 173,74%.
Capaian Bidang Intelijen dan Penegakan Hukum
Di bidang Intelijen, sepanjang tahun 2025 telah dilakukan berbagai operasi strategis. Salah satu fokus utama adalah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Daerah dengan 69 Surat Perintah (SP) yang berhasil menyelesaikan 42 operasi dengan efektif.
Program sosial seperti “Jaga Desa” juga terlaksana secara penuh di 270 titik, serta penangkapan terhadap 6 orang DPO melalui program Tabur (Tangkap Buronan).
Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ilham menyoroti keberhasilan dalam pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp5.157.406.050 dari 20 penyidikan yang dilakukan di tingkat Kejati.
Jika ditotal secara keseluruhan di wilayah hukum Kejaksaan se-Sultra, jumlah pengembalian kerugian negara menembus angka Rp56.370.157.904.
Salah satu kasus besar yang menarik perhatian publik adalah tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp233,6 miliar.
Keadilan Restoratif dan Pemulihan Aset
Bidang Tindak Pidana Umum juga mencatatkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 57 perkara sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Sementara itu, di bidang Pemulihan Aset, Kejaksaan se-Sultra berhasil menyelesaikan pemulihan aset negara melalui lelang, hibah, dan jalur lainnya dengan nilai Rp26.481.753.830 dari total aset yang ditangani sebesar Rp28 miliar lebih.
“Capaian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan penyelamatan kekayaan negara di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami akan terus meningkatkan performa ini di tahun mendatang,” tutup Muhammad Ilham.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar