KKJ Sultra mengecam keras tindakan oknum anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, M atas pernyataan yang dinilai mengintimidasi media melalui status WhatsApp miliknya. RADAR KENDARI — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan oknum anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, M.
Kecaman ini mencuat setelah legislator tersebut mengunggah pernyataan yang dinilai mengintimidasi media melalui status WhatsApp miliknya.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, mengungkapkan bahwa oknum anggota dewan tersebut mengunggah sebuah flyer yang menyudutkan media jurnalisme profesional.
Flyer tersebut bertuliskan: “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT. Pengacara; Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut”.
“Status WhatsApp oknum anggota DPRD ini berkaitan dengan pemberitaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang sebelumnya telah dimuat oleh beberapa portal media lokal,” ujar Fadli Aksar dalam keterangan resminya yang diterima pewarta media ini Kamis (11/06/2026).
Menurut Fadli, tuduhan dan ancaman yang dilemparkan oleh pejabat publik tersebut merupakan bentuk intimidasi nyata yang mencederai kebebasan pers.
Langkah emosional itu dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi jurnalisme serta membungkam media kritis yang berfungsi menjaga demokrasi.
“Sikap ini menunjukkan kegagalan dalam menjaga etika berkomunikasi sebagai seorang pejabat publik. Pelabelan hoaks secara serampangan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pelecehan dan kekerasan verbal yang dapat mengganggu keselamatan jurnalis di lapangan,” tegas Fadli.
Lebih lanjut, KKJ Sultra mengingatkan bahwa penilaian terhadap produk jurnalistik sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pejabat publik maupun masyarakat tidak dibenarkan menghakimi sendiri atau mengambil alih kewenangan Dewan Pers.
“Sengketa pers itu ranahnya di Dewan Pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung dilaporkan ke kepolisian. Melompati prosedur ini hanya akan menggiring opini publik ke arah yang menyesatkan,” tambahnya.
Merespons situasi ini, KKJ Sultra yang diinisiasi oleh AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, dan UKM Pers IAIN Kendari secara resmi menyatakan sikap tegas:
1. Kecaman Keras: Mengecam tuduhan oknum anggota DPRD Kendari yang dapat merusak citra jurnalisme profesional.
2. Desak Sanksi Etik: Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari serta Komisi Etik Partai Golkar untuk turun tangan dan bertindak tegas.
3. Tuntut Permintaan Maaf: Mendesak yang bersangkutan segera mengklarifikasi unggahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui media.
4. Edukasi Publik: Mengajak masyarakat dan semua pejabat negara untuk tetap menghormati profesi jurnalis serta menempuh jalur hukum yang benar jika merasa keberatan dengan suatu pemberitaan.
“Setiap jurnalis dalam bertugas wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun, jika ada sengketa, gunakanlah jalur yang konstitusional,” pungkas Fadli.
Pewarta media ini masih berupaya Anggota DPRD Kota Kendari berinisial M untuk mendapatkan keterangan resmi.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar