Kendari – Dalam rangka memperingati HUT Kota Kendari ke 192, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan pengurangan denda pajak daerah sampai 100 persen.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj Satria Damayanti mengungkapkan, Pemkot memberikan pengurangan denda sebesar 100 persen, apabila pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak dibayarkan pada Mei 2023.
“Kebijakan ini berlaku sejak 2 Mei hingga 31 Mei berdasarkan SK Walikota nomor 345 tahun 2023. Bukan pajaknya ya tapi dendanya. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak hingga 100 persen,” terang Hj Satria, Rabu (3/5) di Balai Kota Kendari.
Mantan Kadis DPM-PTSP Kota Kendari ini menyebut kebijakan ini dalam rangka HUT Kota Kendari ke 192 yang jatuh setiap tanggal 9 Mei. Puncak upacara peringatan akan dilaksanakan pada 12 Mei. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dijadwalkan menjadi Inspektur Upacara.
Pajak daerah yang dimaksud meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Minerba, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB P-2, BPHTB.
“Harapan kami wajib pajak yang ada tunggakan pajaknya dan sudah ada dendanya segera mengajukan untuk pengurangan denda tersebut. Kebijakan ini dalam rangka HUT Kota Kendari,” ungkap Satria Damayanti. (rls)
Discussion about this post