Polda Sultra Sikat Habis Sindikat Curanmor: 73 Motor Diamankan, Polisi Tegaskan Tak Perlu Viral untuk Bertindak!

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 16:37 732 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan.

Dalam operasi besar-besaran yang melibatkan tim gabungan, pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel di lapangan, khususnya tim unit Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 73 unit sepeda motor berhasil disita dari tangan para pelaku.

“Pengungkapan curanmor ini sudah sangat banyak. Kami terus mengejar keterangan dari para tersangka. Hingga saat ini, sudah ada 73 kendaraan yang kami amankan,” ujar Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Beliau menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan memanfaatkan teknologi dan saksi di lapangan.

“Kami ungkap melalui keterangan saksi di TKP hingga pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Instruksi saya kepada jajaran jelas: ungkap, ungkap, dan ungkap!” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

Di sisi lain, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap laporan kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Hal ini ditegaskan Kombes Pol Edwin saat menanggapi pertanyaan terkait laporan salah satu warga yang kehilangan motor sejak Mei tahun lalu.

Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan ulang terhadap status laporan tersebut.

“Nanti kita cek kembali laporannya. Jangan sampai (harus) diviralkan dulu baru ditindak, itu tidak baik. Kami akan berikan yang terbaik untuk masyarakat,” ungkap Kombes Pol Edwin L. Sengka.

Pihak kepolisian juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melakukan pengecekan ke Mapolda Sultra atau Polresta Kendari dengan membawa bukti kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB.

Kendaraan-kendaraan yang telah diamankan tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada para pemiliknya yang sah.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal sekaligus meningkatkan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA