Kuasa Hukum Ang Hoeng Agus Wibisono, H. Moch Su’eb, S.Ag., SH., M.Hes RADARKENDARI.ID – Menanggapi laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana investasi yang menyeret Ang Hoeng Agus Wibisono (AHAW), pihak kuasa hukum akhirnya buka suara.
H. Moch Su’eb, S.Ag., SH., M.Hes, selaku Kuasa Hukum Ang Hoeng Agus Wibisono, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut bahwa fakta hukum yang terjadi justru sebaliknya.
Menurut Su’eb, pelapor dalam kasus ini diduga telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap komitmen awal yang telah disepakati.
Dalam perjanjian investasi tersebut, seharusnya pelapor menyetorkan dana sebesar Rp5 miliar yang dibayarkan secara bertahap sebanyak lima kali.
Alih-alih memenuhi kewajibannya, Su’eb mengungkapkan bahwa pelapor hanya melakukan pembayaran satu kali sebesar Rp1 miliar.
Untuk sisa pembayaran berikutnya, pelapor justru memberikan cek kosong kepada pihak Ang Hoeng Agus Wibisono.
“Investasinya aturannya kan Rp 5 miliar, itu dibayar tiap bulan lima kali baru perjanjian baru dibuat. Ternyata dia hanya membayar satu kali (Rp 1 miliar), selanjutnya dia membayar dengan cek kosong,” tegas Su’eb dalam konfirmasinya.
Su’eb menjelaskan bahwa akibat ketidakkonsistenan pelapor, pihak AHAW justru mengalami kerugian besar.
Berdasarkan rencana investasi awal, pihak Ang Hoeng Agus Wibisono telah memulai proses pembangunan lokasi sesuai kesepakatan.
Namun, karena dana yang masuk tidak sesuai janji, proyek tersebut menjadi terbengkalai.
“Dengan adanya (dana) masuk Rp 1 miliar itu, otomatis kami sudah sesuai rencana, maka dibangunlah tempatnya. Ternyata hanya Rp 1 miliar, ya terbengkalai kita,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat berupa data cek kosong yang diberikan oleh pelapor.
Hal ini dianggap sebagai dasar yang cukup bagi pihak Ang Hoeng Agus Wibisono untuk melaporkan balik secara pidana.
Su’eb menilai laporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor ke Polda Sultra adalah langkah yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Pihaknya mengaku sangat siap menghadapi proses hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki untuk meluruskan tuduhan miring yang beredar di media.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar