Kuasa Hukum Korban Bantah Tudingan Wanprestasi, Desak “AHAW” Kembalikan Dana Investasi Rp1 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Feb 2026 12:53 198 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Menanggapi klaim sepihak dari pihak terlapor (AHAW) yang menyebut kliennya melakukan wanprestasi, Kuasa Hukum Korban, Rizal, S.H., MH., angkat bicara dengan nada tegas.

Rizal membantah keras tuduhan tersebut dan justru menyoroti ketidakjelasan aliran dana investasi kliennya yang hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.

Rizal menyatakan bahwa tudingan wanprestasi yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak berdasar.

Menurutnya, justru kliennyalah yang telah menunjukkan itikad baik sejak awal dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 Miliar kepada pihak terlapor.

“Di mana letak wanprestasinya? Klien kami tidak pernah menerima uang dari pihak terlapor. Sebaliknya, klien kamilah yang menyerahkan uang Rp1 Miliar dalam tiga tahap pada satu hari yang sama, sesuai permintaan dari pihak mereka,” ujar Rizal saat memberikan keterangan kepada media ini, Rabu (25/02/2026).

Terkait isu “cek kosong” yang dituduhkan pihak lawan, Rizal memberikan penjelasan menohok.

Ia menegaskan bahwa cek tersebut merupakan jaminan yang diserahkan di depan notaris sebagai bagian dari rencana investasi total senilai Rp5 Miliar.

Namun, investasi tersebut baru masuk pada tahap uji coba senilai Rp1 Miliar. Faktanya, selama berbulan-bulan tahap uji coba berjalan, kliennya sama sekali tidak mendapatkan laporan perkembangan maupun keuntungan (royalti) sepeser pun.

“Logikanya, siapa yang mau melepaskan sisa dana Rp4 Miliar jika uang tahap awal Rp1 Miliar saja tidak ada perkembangannya? Kami menahan dana tersebut karena tidak ada transparansi dari pihak mereka,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menantang itikad baik dari pihak AHAW. Jika pihak terlapor merasa tidak bersalah, Rizal mendesak mereka untuk segera mengembalikan dana pokok milik kliennya beserta kewajiban royalti yang telah tertunda selama hampir satu tahun.

“Kalau memang tidak ada niat jahat (mens rea), kami minta pihak terlapor segera mengembalikan modal Rp1 Miliar ditambah royalti 10% yang sudah berjalan hampir setahun ini,” tambahnya.

Rizal juga mensinyalir bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan oleh pola kerja sama investasi ini.

Ia menyebut telah mendapatkan informasi mengenai adanya korban-korban lain yang mengalami nasib serupa namun belum berani bersuara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami adalah pihak yang berani melawan karena ini menyangkut hak klien kami. Kami juga meminta kepada pihak berwenang, termasuk Wali Kota, untuk meninjau kembali izin usaha mereka agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutup Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak AHAW untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA