Kadis Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin. Foto : Hasmin Ladiga/Kendari Info. RADARKENDARI.ID – Polemik truk hauling kembali mencuat di Kota Kendari. Kali ini, Pemerintah Kota Kendari angkat suara dan menegaskan aktivitas angkutan material milik PT ST Nickel wajib tunduk pada jalur serta jam operasional yang telah ditetapkan.
Peringatan keras itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menyusul sorotan publik terkait truk perusahaan yang disebut melintas di jalan umum.
“Seluruh aktivitas angkutan perusahaan, termasuk PT ST Nickel, harus menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan beroperasi sesuai waktu yang ditetapkan. Tidak boleh sembarangan,” tegas Paminuddin, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar bukan perkara sepele. Aturannya jelas dalam regulasi lalu lintas nasional yang mengatur kelas jalan, rambu lalu lintas, hingga pembatasan waktu operasional.
Ia menekankan, Pemkot memiliki kewenangan membatasi kendaraan berat di wilayah kota demi keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur. Kebijakan ini, kata dia, bukan untuk menghambat investasi.
“Kalau ada pelanggaran jalur atau jam operasional, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi,” ujarnya.
Dishub Kota Kendari memastikan pengawasan akan diperketat. Koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait terus dilakukan agar aktivitas angkutan industri tetap berjalan dalam koridor aturan.
Imbauan juga disampaikan kepada manajemen perusahaan dan para sopir truk agar memastikan armada mematuhi jalur serta jam operasional yang telah ditentukan.
“Jalan umum itu milik masyarakat. Harus dijaga bersama. Pemerintah tidak melarang usaha, tapi semua harus berjalan sesuai aturan,” pungkas Paminuddin.
Di tengah geliat investasi dan pertumbuhan industri di Kendari, satu pesan ditegaskan pemerintah: bisnis boleh berjalan, tetapi keselamatan dan hukum tetap di depan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar