OJK Sultra bekerjasama dengan Pemkot Baubau memperkuat literasi keuangan masyarakat guna melawan maraknya investasi ilegal. RADARKENDARI.ID – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Pemerintah/ibukota Baubau memperkuat literasi keuangan masyarakat guna melawan maraknya investasi ilegal.
Kegiatan edukasi bertajuk “Waspada Investasi Ilegal” digelar di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (24/2/2026), dan diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan ASN, camat, hingga Ketua RT/RW.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa Kota Baubau memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan kepulauan.
Karena itu, penguatan literasi keuangan dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tangguh secara finansial.
“Investasi bukan cara cepat menjadi kaya. Ia adalah bagian dari perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang. Investasi ilegal ibarat kembang api—terlihat indah sesaat, lalu hilang meninggalkan kekecewaan. Sementara investasi legal seperti menanam pohon yang tumbuh perlahan namun memberi manfaat jangka panjang,” tegas Bismi.
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin dan model usaha.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
“Seluruh OPD harus menjadi role model dalam pengelolaan keuangan yang bijak dan aktif menjadi duta literasi keuangan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dalam sesi edukasi, Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, memaparkan bahwa sebagian besar investasi ilegal menggunakan skema ponzi.
Skema ini membayar keuntungan investor lama dari dana investor baru, bukan dari aktivitas usaha riil.
“Selama masih ada anggota baru yang menyetor dana, skema terlihat berjalan lancar. Namun ketika perekrutan melambat, sistem akan runtuh dan pelaku bisa membawa kabur dana masyarakat,” jelasnya.
Data kanal pengaduan Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan hingga November 2025, terdapat 1.460 laporan di Sulawesi Tenggara dengan total kerugian mencapai Rp21,8 miliar.
Modus yang mendominasi antara lain penipuan belanja daring, investasi ilegal, serta penipuan berkedok panggilan palsu (fake call).
Menutup kegiatan, OJK Sultra menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus investasi ilegal, termasuk AMG, dengan berkoordinasi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegaldan aparat penegak hukum.
Langkah pengawasan ketat dan penanganan transparan diharapkan mampu memitigasi risiko serupa di masa depan, sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan ber_extend sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Baubau secara berkelanjutan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar