Repdem Kendari Minta Publik Tidak Terburu-Buru Menilai Negatif Polemik Tambang di Sultra

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Mar 2026 23:04 249 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID — Ketua Repdem Kota Kendari, Al Yoyo, menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan kasus tambang yang menyeret salah satu pengusaha di Sultra.

Ia menilai sejumlah informasi yang beredar di ruang publik berpotensi menggiring opini seolah-olah yang bersangkutan telah ditahan, padahal proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

Al Yoyo menegaskan bahwa masyarakat perlu melihat informasi secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada kepastian hukum.

“Informasi yang berkembang harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai narasi yang beredar justru membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata Al Yoyo dalam keterangannya, Senin (16/3).

Menurutnya, setiap tuduhan yang diarahkan kepada seseorang, terlebih kepada pimpinan dunia usaha di daerah, harus disertai data, fakta, serta melalui proses hukum yang jelas.

Ia menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, aparat penegak hukum menetapkan pengusaha dimaksud sebagai tersangka dalam dugaan kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menyatakan pengusaha tersebut  diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat ia menjabat sebagai direktur.

Aktivitas tambang tersebut diduga berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil investigasi, penyidik menemukan adanya pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional dimaksud.

Aparat juga menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi serta menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit excavator, dan satu buku catatan ritase.

Selain pengusaha dimaksud, penyidik turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo MS, sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Al Yoyo mengingatkan publik agar memahami tahapan proses hukum secara lengkap.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, penetapan seseorang menjadi terdakwa harus melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.

“Dalam tahap penyidikan, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, barulah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan status tersangka berubah menjadi terdakwa saat sidang dimulai.

Karena itu, Al Yoyo mengimbau masyarakat dan media tetap objektif serta tidak menggiring opini sebelum seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai opini yang berkembang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merusak reputasi seseorang sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA