Korum Sultra mendesak DPRD untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden tangkap lepas kapal tongkang yang berulang. RADARKENDARI.ID – Konsorsium Mahasiswa (KORUM) Sultra meminta pihak DPRD Sultra untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden tangkap lepas kapal tongkang yang berulang.
Diketahui telah beberapa kali terjadi tangkap lepas kapal tongkang, diantaranya kapal tongkang yang berasal dari beberapa perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Korum Sultra telah memasukkan permohonan RDP di DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026, namun hingga kini RDP belum terlaksana.
Koordinator KORUM Sultra meminta DPRD Sultra, Malik Bottom agar segera menggelar RDP guna peristiwa tersebut tidak terulang.
“Kita mesti memberikan kepastian hukum terhadap investasi, jangan ada lagi tangkap lepas kapal tongkang yang berulang, ini dapat membuat citra penegakkan hukum tercoreng,” katanya, Kamis 26 Maret 2026.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya mesti ada kepastian hukum, ditangkap bukan untuk dilepas, ditangkap untuk diproses hukum,” katanya.
Lanjut jebolan aktivis HmI ini mempertanyakan prosedur penangkapan kapal tongkang yang berujung dilepas.
“Yang kita tahu penangkapan pasti diawali dari informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait, jika barang ini lengkap datanya, artinya tidak ada salah tangkap, atau ditangkap hanya untuk dilepas,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti tidak adanya tranaparansi ke publik.
“Ini kita dengar tiba-tiba ada kapal tongkang ditangkap, eh tidak lama kita dengar lagi sudah dilepas, jika hal ini berulang, jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum,” pungkasnya.
Sementara itu Komandan Lanal (Danlanal) Kendari saat ini dijabat oleh Kolonel Laut (P) Dedi Wardana yang dikonfirmasi via pesan Whats App mengatakan bahwa kapal tongkang yang memuat ore nikel dari PT Bososi Pratama dilepaskan karena sangkaan awal penahanan tak terbukti.
“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25% dari kuota, bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang masih jauh dari kuota 25%, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelasnya dilansir dari Media Online Kendari Kini.
Ia menambahkan bahwa penahanan sempat dilakulan karena awal kapal tugboat yang menarik kapal tongkang tak membawa dokumen asli RKAB.
“Karena dokumen RKAB yang asli tidak di kapal Serta diduga mengangkut muatan lebih dari 25% kuota yang diijinkan pemerintah namun terbantahkan dengan adanya dokumen asli yang dapat ditunjukkan,” tambahnya.
Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita senantiasa berkoordinasi dgn Syahbandar serta instansi terkait lainnya, namun apabila ada ketidaksesuaian ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” pungkasnya.
Penulis : Muh Irvan S
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar