Warga BTN Pradana Residence, Muhamad Adit Ramadan mengeluhkan masalah penerangan dikediamanya. Ia mengaku sudah menghubungi pihak developer, namun belum mendapat respons. KENDARI — Warga BTN Pradana Residence mengeluhkan listrik yang belum menyala selama beberapa hari terakhir. Muhamad Adit Ramadan mengaku sudah menghubungi pihak developer, namun belum mendapat respons. “Lampu mati sudah beberapa hari, saya hubungi developer tidak ada respon,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut sebagian rumah sudah terpasang listrik, namun unitnya belum mendapatkan sambungan. Padahal, rumah tersebut telah dilunasi sejak tahun lalu dengan pembayaran tunai lebih dari Rp200 juta. “Kami tidak bisa tidur karena panas dan gelap,” tambahnya.
Penanggung jawab BTN Pradana Residence, Agung, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN. Ia menyebut kendala terjadi karena kWh meter dan kabel listrik dari PLN masih kosong.“Kami sudah bayar ke PLN, tapi alasannya material belum tersedia,” jelasnya.
Pihak pengembang mengaku terus menindaklanjuti keluhan warga terkait keterlambatan tersebut. Warga berharap developer dan PLN segera memberikan kejelasan pemasangan listrik secara resmi.
Secara regulasi, perumahan wajib dilengkapi prasarana dan utilitas sesuai standar kelayakan. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.
Permen PUPR Nomor 20/2019 juga mewajibkan rumah subsidi memiliki sambungan listrik berfungsi. Selain itu, Kepmen PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 menegaskan listrik menjadi syarat rumah layak huni.
UU Perlindungan Konsumen menjamin hak warga atas kenyamanan dan kompensasi bila layanan tidak sesuai.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar