23 Tahun Konawe Selatan Menjadi DOB: Tanah Ulayat Diambil Negara Melalui Pemda

waktu baca 4 menit
Senin, 4 Mei 2026 10:33 122 radarkendari.id

Sejarah sering kali tidak hilang—ia hanya diabaikan. Di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sejarah itu hidup dalam ingatan kolektif keturunan Anakia Rahmani–Tawulo–Ndonganeno.

Namun, selama lebih dari dua dekade sejak daerah itu berdiri sebagai daerah otonom baru (DOB), negara justru tampak berdiri di seberang mereka.

Kisah ini bukan sekadar sengketa tanah. Ia adalah potret benturan antara hukum negara dan hukum adat yang tak pernah benar-benar dipertemukan.

Jejak penguasaan tanah oleh masyarakat adat di wilayah Laeya, Ranomeeto, Kendari Selatan dapat ditarik jauh sebelum Republik ini berdiri.

Sejak abad ke-14 hingga ke-17, Anakia Ndonganeno menjadi figur sentral yang membuka dan mengelola wilayah tersebut.

Perkawinannya dengan bangsawan Bone, yang bernama Weri Bone, melahirkan garis keturunan yang hingga kini masih mendiami wilayah itu.

Setelah keduanya wafat sekitar abad ke-17 dan dimakamkan di Ambesea—desa tertua di Laeya—penguasaan tanah dilanjutkan oleh dua belas anak keturunannya.

Tanah itu bukan sekadar ruang hidup, melainkan identitas: tempat beternak, bercocok tanam, dan menjaga situs-situs megalitik leluhur.

Namun, sejarah lokal itu berhadapan dengan sejarah kekuasaan. Tahun 1911, salah satu keturunan mereka, Sauala, ditangkap pemerintah kolonial Belanda dan diasingkan ke Payakumbuh hingga wafat. Perlawanan berlanjut, diwariskan dari generasi ke generasi.

Konflik memasuki babak baru di era Orde Baru. Pada 1977, negara—melalui kebijakan pembangunan—mengklaim tanah ulayat tersebut untuk perkebunan tebu dan kapas.

Puncaknya, pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT KII/PT Berdikari seluas 2.393 hektare lokasi desa Ambalodangge tahun 1995, yang ironisnya mencakup Desa Ambesea, termasuk makam leluhur Ndonganeno–Weri Bone.

Di sinilah logika pembangunan mulai menggerus hak asal-usul. Keberatan yang diajukan Sulaiman Tamburaka pada 1984–1985 diabaikan.

Negara berjalan dengan satu narasi: tanah untuk investasi. Padahal, dalam perspektif hukum agraria nasional, keberadaan tanah ulayat tidak dapat dihapus begitu saja.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga menempatkan hak ulayat sebagai bagian dari sistem hukum agraria nasional.

Namun norma konstitusi itu sering berhenti sebagai teks, bukan praktik.

Perlawanan kembali muncul pada 1999–2000, dipimpin Noval Bungandali Tamburaka bersama ratusan ahli waris. Hasilnya mencengangkan: pihak perusahaan mengakui belum pernah membayar ganti rugi atas tanah tersebut.

Kesepakatan damai pun dicapai—tanah seluas 1.194 hektare dikembalikan kepada ahli waris. Sejak saat itu, masyarakat kembali mendiami wilayah tersebut.

Tanah yang sebelumnya dijaga ketat oleh aparat keamanan perusahaan—bahkan untuk memungut buah jambu mete pun dilarang—kini menjadi ruang hidup kembali.

Lalu, di mana negara?

Selama bertahun-tahun setelah reformasi dan bahkan setelah Konawe Selatan menjadi DOB, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun provinsi yang menegaskan status tanah tersebut sebagai tanah negara.

Fakta sosial di lapangan—penguasaan oleh masyarakat adat—dibiarkan berlangsung tanpa gangguan.

Hingga akhirnya, pada 13 Oktober 2025, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menyatakan tanah eks-HGU PT KII/PT Berdikari sebagai tanah negara untuk pembangunan fasilitas militer—Mako Kopassus dan Rindam.

Keputusan ini problematik, bukan karena tujuan pembangunannya, tetapi karena prosedur dan pendekatannya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengatur secara tegas bahwa setiap pengadaan tanah harus melalui tahapan: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Di dalamnya termasuk pembentukan tim pengadaan tanah, pendataan subjek dan objek, serta musyawarah dengan pihak yang berhak.

Dalam kasus ini, prosedur itu tampak dilompati. Tidak ada musyawarah dengan ahli waris, tidak ada pengakuan awal terhadap keberadaan tanah ulayat, bahkan surat  yang telah disampaikan pada Mei dan Agustus 2025 tidak direspons secara substansial.

Lebih jauh, terdapat indikasi bahwa sejak perusahaan kolaps pada 1998–1999 hingga berakhirnya HGU pada 2019, kewajiban pembayaran pajak tidak lagi dipenuhi. Jika benar, maka status hukum tanah pasca-HGU seharusnya menjadi objek penataan ulang, bukan serta-merta diklaim sebagai tanah negara tanpa verifikasi sosial-historis.

Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, tampak menggunakan pendekatan legal-formal semata, mengabaikan fakta sosiologis yang telah berlangsung puluhan tahun.

Padahal Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus mempertimbangkan realitas keberadaan mereka.

Sikap pemerintah pusat pun tidak memberi ruang dialog. Ketika ahli waris melaporkan persoalan ini kepada Presiden pada Desember 2025, jawaban yang diberikan melalui Sekretariat Negara hanya mengulang klaim pemerintah daerah: tanah tersebut adalah tanah negara.

Di titik ini, hukum kehilangan rohnya. Ia tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan legitimasi kekuasaan.

Yang ironis, masyarakat adat Ndonganeno – Weri Bone tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menuntut satu hal sederhana yaitu pengakuan.

Bahwa tanah itu adalah tanah ulayat mereka, dan jika negara membutuhkan, maka pelepasan dapat dilakukan melalui musyawarah adat. Ini bukan tuntutan yang berlebihan. Ini justru inti dari keadilan agraria.

Ketika negara memilih jalan sepihak, maka yang lahir bukan pembangunan, melainkan konflik baru. Gugatan terhadap Bupati Konawe Selatan yang tengah disiapkan ahli waris bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bentuk perlawanan atas penghapusan sejarah.

Konawe Selatan mungkin baru berusia 23 tahun sebagai daerah otonom. Tetapi tanah ulayat di Laeya telah hidup berabad-abad.

Pertanyaannya sederhana: apakah negara hadir untuk mengakui sejarah itu—atau justru menghapusnya? **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA