Selamatkan Rp2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Kasus Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 20:02 48 radarkendari.id

Mataram – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB memastikan perkara tersebut segera masuk Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus yang menyeret dua tersangka, KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ sebagai penyedia, telah dinyatakan lengkap (P-21).

Wadir Reskrimsus Wendy Andrianto menegaskan bahwa proses pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari kelanjutan penegakan hukum.

“Berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan. Tahap II akan segera dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut di kejaksaan,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp10,2 miliar.

Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan serius, mulai dari tidak adanya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, hingga pembayaran 100 persen meski pekerjaan belum rampung.

Selain itu, sebagian pekerjaan juga dialihkan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan. Namun dalam perkembangannya, pihak penyedia telah mengembalikan kerugian tersebut.

Penyidik kemudian menyita uang sebesar Rp2,8 miliar yang kini dijadikan barang bukti.

“Uang yang dikembalikan tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Muhaemin menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai, penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA