Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha. RADAR KENDARI – Ancaman penipuan transaksi keuangan digital dan kejahatan finansial ilegal di Sulawesi Tenggara kian marak.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mengantongi hingga 2.671 laporan dari masyarakat sepanjang Semester I Tahun 2026.
Dari ribuan pengaduan tersebut, Kota Kendari menjadi daerah dengan tingkat laporan tertinggi di Sultra.
“Kota Kendari mencatat laporan tertinggi yakni sebanyak 1.022 laporan, disusul Kota Bau-Bau sebanyak 302 laporan, dan Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan,” terang Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, saat Media Briefing TW II 2026.
OJK merinci tiga modus utama kejahatan keuangan digital yang paling banyak memakan korban di Sulawesi Tenggara:
Selain modus penipuan transaksi digital, laporan terkait aktivitas keuangan ilegal melalui aplikasi SIPASTI (https://sipasti.ojk.go.id) juga cukup tinggi. Sepanjang Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 311 laporan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 228 laporan investasi ilegal.
Puncak aduan pinjol ilegal tertinggi terjadi pada Juni 2026 dengan 39 laporan dalam satu bulan.
Guna membendung maraknya kejahatan ini, OJK Sultra memperkuat sinergi lintas instansi bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kanwil Kemenkum Sultra, BPS Sultra, hingga BINDA Sultra.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memanfaatkan platform https://iasc.ojk.go.id untuk melaporkan indikasi penipuan transaksi keuangan, serta melakukan verifikasi legalitas sebelum bertransaksi.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar