Kapitan Sultra Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius Tambang PT WN di Konawe Selatan

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Mei 2026 21:58 40 radarkendari.id

KENDARI – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Dampak ekonomi yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dinilai belum berbanding lurus dengan kondisi di lapangan, terutama terkait kerusakan lingkungan hidup dan konflik sosial yang terus berulang.

Deforestasi, pencemaran lingkungan, hingga konflik agraria antara perusahaan dan warga disebut masih menjadi persoalan klasik yang belum terselesaikan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, khususnya para pemerhati lingkungan di Sulawesi Tenggara.

Direktur Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), Asrul Rahmani, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Selatan, khususnya di area IUP PT WN, menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026), Asrul mengungkapkan bahwa praktik penggalian yang dilakukan perusahaan dinilai terlalu masif dan diduga telah melampaui batas aman, bahkan berada di sekitar zona pemukiman warga.

“Dari hasil monitoring kami, aktivitas pertambangan yang dilakukan sangat brutal dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti operasional PT WN yang berada di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran serius, baik dari aspek administratif maupun pidana lingkungan hidup, mulai dari tahap pra hingga pasca tambang.

Asrul mengungkapkan bahwa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WN untuk tahun 2026 telah ditolak oleh Kementerian ESDM pada 7 April 2026 dengan nomor surat No. RKAB T-910.RKAB/MB.04/DJB.M/2026.

“Dengan ditolaknya RKAB tersebut, maka tidak ada lagi dasar bagi perusahaan untuk melakukan produksi. Apalagi sebelumnya relaksasi produksi sebesar 25 persen juga telah dicabut. Ini berarti aktivitas yang dilakukan berpotensi sebagai pelanggaran administratif,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut seharusnya Inspektur Tambang segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional perusahaan.

Lebih lanjut, Kapitan Sultra menduga adanya kelemahan serius dalam dokumen teknis, termasuk studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Dugaan ini diperkuat dengan dokumentasi lapangan dan hasil pemantauan drone yang menunjukkan kerusakan lingkungan secara masif.

“Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar,” katanya.

Asrul juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan kontrol dan penindakan.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada Inspektur Tambang perwakilan Sulawesi Tenggara agar lebih ketat dan jeli dalam mengawasi aktivitas perusahaan tambang.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi kinerja Inspektur Tambang, agar data yang disampaikan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Kapitan Sultra, lanjut Asrul, saat ini tengah mengumpulkan berbagai data tambahan untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Jika seluruh bukti telah rampung, pihaknya berencana melaporkan secara resmi, baik terkait sanksi administratif maupun pidana lingkungan hidup.

“Kami pastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika ditemukan pelanggaran yang cukup bukti. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” tegasnya.

Ia juga menyinggung ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, dalam dokumen AMDAL terdapat ketentuan batas radius aman sekitar 500 meter antara aktivitas tambang dan pemukiman warga, yang diduga telah dilanggar.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, jarak aman itu tidak dipatuhi. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT WN Konawe Selatan untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA