Polisi menyelidiki pemindahan Police Line di THM Exodus Kendari. KENDARI – Police line kasus penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari kabarnya berubah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabar ini berdasarkan laporan dari seorang warga yang tak disebut namanya, mengatakan bahwa setelah mendatangi THM menemukan police line berubah TKP.
“Kami sedang mendatangi kembali tkp exodus dan police line sudah berubah posisi, sudah dilepas dan ditaro di belakang,” ujar seorang warga yang melihat langsung di TKP tersebut dilansir dari Media Online Kendari Kini, Sabtu (09/05/2026).
Mendapati laporan warga tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian berubah police line di TKP.
“Adanya laporan dari warga bahwa police line telah di rusak dan dibuka, maka menindaklanjuti laporan tersebut kami sat reskrim mengecek kebenarannya dan dipimpin ibu kanit pidum bersama tim identifikasi mendapati laporan warga tersebut benar bahwa police line telah di rusak dan di buka/sobek,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Jumat, 8 Mei 2026.
Sementara itu, Manajer Exodus Kendari, Erlin, saat konfirmasi melalui pesan dan seluruh serta via dan telepon WhatsApp terkait perubahan police line di TKP belum memberikan keterangan resmi kepada jurnalis Kendarikini.com hingga berita ini turunkan.
Sekadar informasi, barang siapa yang terlibat merusak TKP atau menghilang barang bukti dalam peristiwa pidana dapat terjerat Pasal 221 dan 233 KUHP junto Pasal 79 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga empat tahun, dan hingga Rp200 juta.
Sebelumnya, peristiwa ini berlangsung tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WITA malam di area parkiran THM Exodus Kendari. Akibat peristiwa ini dua korban berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka-luka.
Penulis : Fadli
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar