KPU Hormati Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran, Sebut Verifikasi Sesuai Aturan

waktu baca 4 menit
Rabu, 7 Okt 2026 19:44 106 redaksi

RADAR KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara yang turut menyoroti pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU menghormati putusan MK, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

KPU juga memahami perhatian masyarakat terhadap proses pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan KPU dalam siaran pers tertanggal 7 Oktober 2026.

KPU menjelaskan, pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Menurut KPU, proses tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. KPU juga menyatakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menyebut dokumen yang menjadi dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU saat itu memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Prinsip tersebut berarti keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam pemeriksaan dokumen tersebut. Salah satunya karena surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Saat verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut disebut belum dicabut atau dibatalkan.

KPU juga menyatakan belum terdapat lembaga maupun instansi yang membatalkan dokumen tersebut ketika proses verifikasi dilakukan.

KPU menjelaskan, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, dalam pemeriksaan pada 2023, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.

Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut. KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2).

“Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu,” jelas KPU.

KPU menegaskan bahwa dalam menjalankan asas kecermatan, pihaknya memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

KPU juga menegaskan adanya pembagian kewenangan dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan.

KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar KPU dalam menggunakan surat penyetaraan saat melakukan pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

Terhadap putusan MK, KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan Mahkamah, khususnya mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan dan dokumen persyaratan pendidikan.

Menurut KPU, MK menilai penerapan asas presumptio iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Prinsip tersebut dimaksudkan sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan.

KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemilu ke depan.

“KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis KPU.

KPU menegaskan tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA