MPM UHO mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera menetapkan dan menangkap serta mencekal keluar negeri Direktur Utama (Dirut) PT TI berinisial LSO sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025. KENDARI – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera menetapkan dan menangkap serta mencekal keluar negeri Direktur Utama (Dirut) PT TI berinisial LSO sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025.
Desakan ini muncul setelah Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka pada 16 April 2026.
Dalam keterangan resmi Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, terungkap bahwa HS menerima uang Rp1,5 miliar dari Sdr. LKM selaku Direktur PT TI dan Sdr. LO selaku pihak PT TI.
Berdasarkan data Minerba One Kementerian ESDM, LSO tercatat sebagai Direktur Utama PT TI.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Penerima suap sudah ditahan, pemberi suap harus segera menyusul. Konstruksi perkara sudah terang: ada pemberi, ada penerima, ada barang bukti uang Rp1,5 miliar,” tegas Aswan selaku perwakilan MPM UHO, Jumat (08/05/2026).
Fakta hukum yang menguatkan, Peran Aktif: LSO ikut dalam pertemuan April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur untuk mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan PT TI.
Kesepakatan Suap : LSO bersama LKM menyepakati pemberian Rp1,5 miliar kepada HS agar temuan administrasi PNBP IPPKH Kementerian Kehutanan dikoreksi.
Intervensi Draft LHP: LSO menerima draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman sebelum resmi diterbitkan untuk memastikan putusan sesuai harapan PT TI.
Tuntutan MPM UHO : Pertama, meminta Kejagung segera memeriksa LSO dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT TI.
Kedua, mahasiswa meminta Kejagung menetapkan status tersangka kepada LSO dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Ketiga, sita seluruh aset LSO dan PT TI yang diduga berasal dari hasil korupsi tata kelola nikel, dan Keempat, usut pemilik PT TI Sdr. LD yang disebut Kejagung sebagai pihak pertama yang mencari jalan keluar ke Ombudsman.
“Pasal 55 KUHP jelas: yang menyuruh lakukan dan turut serta adalah pelaku. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di penerima saja. Ini momentum Kejati Sultra membuktikan komitmen bersih-bersih sektor tambang,” tambah Aswan
Ia menambahkan, MPM UHO akan menggelar aksi di depan Gedung Kejagung RI /Kejati Sultra jika dalam tujuh hari ke depan belum ada penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pihak pemberi suap dari PT TI.
Penulis : Arif
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar