Suasana ritual adat Metodeha di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (10/5/2026). KONAWE SELATAN – Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menggelar ritual adat Metodeha di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (10/5/2026).
Ritual tersebut dipimpin langsung oleh Burhan G selaku keturunan generasi ke-5 Ndonganeno Weribone sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan sikap menolak penetapan tanah ulayat sebagai tanah negara.
Ritual adat Metodeha berlangsung khidmat dan dihadiri para tetua adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum perempuan adat, insan media, serta masyarakat adat Tolaki dari berbagai wilayah di Konawe Selatan.
Kegiatan itu dipusatkan di kompleks makam leluhur Anakia Ndonganeno Weribone yang diyakini sebagai bagian penting dari sejarah masyarakat adat setempat.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sanday dari Rumpun Anakia Ndonganeno-Weribone, keturunan Ndonganeno Weribone menyampaikan bahwa tanah ulayat leluhur mereka telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
Tanah tersebut dinilai bukan sekadar aset ekonomi, tetapi memiliki nilai sejarah, budaya, spiritual, dan sosial bagi masyarakat adat.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami,” ungkap Sanday di hadapan peserta ritual adat, Minggu (10/05/2026).
Keturunan Ndonganeno Weribone menegaskan bahwa leluhur mereka sejak dahulu membuka wilayah, menjaga hutan adat, sumber air, perkebunan, hingga kawasan pemukiman masyarakat.
Karena itu, tanah adat dinilai tidak dapat dipisahkan dari identitas dan kehormatan masyarakat adat Tolaki.
Ritual Metodeha disebut sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan bahwa masyarakat adat Tolaki masih hidup dan tetap menjaga warisan budaya serta tanah ulayatnya.
Kompleks makam leluhur Ndonganeno Weribone menjadi simbol sejarah perjuangan dan pengingat hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanah warisan leluhur.
Ketua atau Ulusala Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos mengatakan ritual adat Metodeha bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum sakral menjaga amanah sejarah leluhur.
“Tanah bukan hanya hamparan bumi, tetapi bagian dari identitas, sejarah, harga diri, dan keberlangsungan generasi penerus,” ujarnya dalam sambutan kegiatan.
Ia menegaskan generasi penerus hadir bukan untuk mencari konflik, melainkan menjaga sejarah, adat istiadat, serta warisan leluhur yang telah dipertahankan turun-temurun selama ratusan tahun.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menyatakan perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat merupakan perjuangan yang sah dan dijamin oleh konstitusi negara.
Menurutnya, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
“Tanah yang dipersoalkan bukan tanah kosong, bukan tanah tanpa sejarah, dan bukan tanah tanpa pemilik,” tegasnya.
Sejarah Penguasaan Tanah Ulayat
Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menjelaskan bahwa leluhur mereka telah menguasai, membuka, dan memanfaatkan wilayah tanah ulayat tersebut sejak abad ke-17, jauh sebelum Indonesia merdeka maupun sebelum lahirnya sistem administrasi pertanahan modern.
Tanah tersebut dimanfaatkan secara turun-temurun sebagai lahan pertanian masyarakat adat, kawasan penggembalaan dan pengembangbiakan ternak kerbau dan sapi, kawasan pemukiman keluarga, serta kawasan sakral makam leluhur.
Secara historis, Kakek Ndonganeno Weribone disebut menikah dengan bangsawan Kerajaan Bone bernama Weribone dan melahirkan lima garis keturunan yang hingga kini masih mempertahankan wilayah adat tersebut.
Masuknya Investor pada Era Orde Baru
Pada era Orde Baru sekitar tahun 1977, pemerintah mendatangkan investor asal Amerika untuk pengembangan tanaman tebu dan kapas melalui PT Berdikari/PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di atas tanah ulayat masyarakat adat.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kendari, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Camat Laeya melakukan inventarisasi lokasi dan menetapkan titik lokasi di Desa Ambalodangge berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1995 seluas kurang lebih 2.393 hektare yang meliputi empat desa, yakni Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu.
Namun, sejak awal telah terdapat keberatan resmi dari ahli waris keturunan Kakek Ndonganeno Weribone generasi ke-6 atas nama Sulaiman Tamburaka pada tahun 1984–1985 melalui surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan pihak perusahaan.
Hingga diterbitkannya SHGU tersebut, keberatan dimaksud disebut tidak pernah memperoleh tanggapan maupun penyelesaian hukum yang adil.
Perjuangan Ahli Waris pada Era Reformasi
Memasuki era reformasi tahun 1999–2000, perjuangan kembali dilakukan oleh generasi ke-6 dan ke-7 melalui aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dari perjuangan tersebut dibentuk tim penyelesaian pertanahan yang dipimpin Wakil Gubernur Brigjen Pol Husien Efendi dengan melibatkan Bupati Kendari saat itu Abd. Razak Porosi, Kepala BPN, Kepala Dinas Perkebunan, Camat Laeya, pemerintah Desa Ambesea, tokoh masyarakat, ahli waris, dan unsur pemerintah lainnya.
Tim menemukan sejumlah fakta, di antaranya lahan produktif perusahaan hanya sekitar 1.000 hektare, tanaman kapas sebagaimana izin awal tidak ditemukan, serta adanya penguasaan tanah yang dinilai tidak sesuai tujuan HGU.
Selain itu, pihak perusahaan disebut mengakui belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah ulayat Kakek Ndonganeno Weribone.
Di kawasan HGU tersebut juga terdapat makam Anakia Ndonganeno Weribone beserta 12 anak keturunannya.
Karena itu, sebagian tanah seluas sekitar 1.146 hektare dikembalikan kepada ahli waris sambil menunggu berakhirnya HGU pada tahun 2019.
Sejak saat itu hingga 2025, tanah tersebut kembali dikuasai dan dimanfaatkan oleh ahli waris dan masyarakat adat secara nyata dan terus-menerus.
Tolak Penetapan Tanah Negara
Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyesalkan surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Sekretariat Negara yang menyatakan tanah SHGU PT Kapas Indah Indonesia sebagai tanah negara berdasarkan keterangan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka menilai pernyataan tersebut mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat, keberadaan masyarakat adat, fakta pengembalian tanah kepada ahli waris, serta keberadaan makam leluhur dan situs adat di wilayah tersebut.
Masyarakat adat juga mempertanyakan rencana penggunaan lahan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 dan Rindam tanpa koordinasi maupun persetujuan ahli waris.
“Kami menegaskan bahwa tanah ulayat bukan tanah kosong, bukan tanah terlantar, dan bukan tanah negara,” tegas keluarga besar ahli waris.
Dugaan Pelanggaran Administrasi
Keluarga besar ahli waris juga mempertanyakan keabsahan administrasi pertanahan karena berdasarkan SHGU PT KII, lokasi berada di Desa Ambalodangge, sementara tanah ulayat Kakek Ndonganeno Weribone beserta 12 makam leluhur berada di Desa Ambesea.
Mereka menilai kondisi tersebut patut diduga sebagai persoalan serius terkait ketidaksesuaian objek lokasi, cacat administrasi pertanahan, pengabaian masyarakat hukum adat, serta potensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam pernyataan sikapnya, keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni menolak penetapan sepihak tanah ulayat sebagai tanah negara, meminta penghormatan terhadap sejarah masyarakat adat, menghentikan pengalihan lahan tanpa persetujuan ahli waris, menempuh jalur hukum melalui PTUN, gugatan perdata dan pengaduan ke Komnas HAM, serta meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan konflik tanah adat tersebut.
Pasca ritual adat Metodeha, keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Mei 2026 terkait keputusan pemerintah daerah yang menetapkan wilayah tanah ulayat tersebut sebagai tanah negara.
Kuasa hukum ahli waris Ndonganeno Weribone, Muh. Gazali Hafid SH MH dan Dr. Cand. S. Santoso SH MH MM, menegaskan perjuangan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Melalui perjuangan konstitusional tersebut, masyarakat adat berharap penyelesaian persoalan tanah ulayat dapat berjalan secara adil, terbuka, dan tetap menghormati nilai adat, sejarah, serta hak masyarakat hukum adat di Konawe Selatan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar