RADAR KENDARI – Status hukum AA dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup dan hutan di Kolaka belum mendapat keterangan resmi dari Gakkum Lingkungan Hidup (LH) Kendari.
Pihak Gakkum Kehutanan Kendari, Suryono, mengatakan bahwa kasus ini bukan kewenangan pihaknya tetapi kewenangan Gakkum LH Kendari.
“Kasus ini adalah kasus lingkungan hidup dan kasusnya saat ini ditangani oleh teman-teman dari Gakkum lingkungan hidup,” ujar Suryono ditemui jurnalis Kendarikini.com, Senin (10/8/2026).
Alasan Suryono mengatakan demikian karena sejak Gakkum LH dan Kehutanan telah pisah tugas dan fokus pada tugas masing-masing.
“Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup sudah pisah sejak pergantian presiden, baiknya di konfirmasi ke mereka, bukan kami yang tangani,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Gakkum LH Kendari melalui Security, La Tolando, saat ditemui media ini mengatakan bahwa terkait perkembangan kasus ini dirinya tak bisa memberikan keterangan.
Sebab menurut La Tolando, yang berkewenangan memberikan keterangan resmi adalah Kepala Seksi Gakkum LH Kendari, Aris. Namun saat ini kata La Tolando yang bersangkutan sedang berada di luar Kota Kendari.
“Kepala seksi masih di Jakarta, berangkat kemarin bersama rombongan hari Minggu kemungkinan besok balik,” kata La Tolando ditemui jurnalis Kendarikini.com, Senin, (10/8/2026).
Sebelumnya, Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, menyoroti perkembangan perkara tersebut.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kolaka.
Sebelumnya, Gakkum KLHK menetapkan L dan AA sebagai tersangka pada November 2023.
Keduanya disebut terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.
Dalam perkembangan perkara, L telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman.
Sementara status hukum AA hingga kini menjadi tanda tanya.
Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan. Namun, proses penyidikan perkara sejak awal dilakukan penyidik bidang kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Menurutnya, saat perkara ditangani, institusi tersebut masih berada dalam struktur KLHK.
Kini, kata Fingki, dokumen perkara masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan. “Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Fingki meminta kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap AA. Ia menilai publik perlu memperoleh informasi mengenai status perkara secara transparan.
Terlebih, sebelumnya terdapat dua tersangka yang diumumkan dalam perkara dugaan perusakan hutan tersebut. Triple C mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Laporan : Fadli
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar