Polda Sultra berhasil gagalkan peredaran narkoba di Kota Kendari. KENDARI — Upaya peredaran narkotika di Kota Kendari kembali digagalkan. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 100,1 gram dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (12/5/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.05 Wita di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas, tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (28) dan A (34), keduanya merupakan warga Kabupaten Kolaka. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket besar sabu dengan berat bruto 100,1 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilakban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lokasi. Tim mencurigai sebuah mobil Toyota Calya yang terlihat berulang kali melintas di sekitar area rumah sakit.
Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di area parkiran dan dua pria turun dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka sempat membuang paket sabu ke bawah mobil. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta barang pribadi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui metode “tempel” atas arahan seseorang berinisial E yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditresnarkoba Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta uji laboratorium terhadap barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar