Pemkot Kendari perpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana di wilayah Kota Kendari selama 7 hari ke depan (17-24 Mei 2026). KENDARI — Pemerintah Kota Kendari resmi memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana di wilayah Kota Kendari selama 7 hari ke depan (17-24 Mei 2026).
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya rapat koordinasi (rakor) evaluasi penanggulangan bencana yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Kendari pada Minggu, 17 Mei 2026.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 355 Tanggal 11 Mei 2026, status tanggap darurat telah ditetapkan selama satu pekan, yakni terhitung mulai tanggal 11 hingga 17 Mei 2026.
Perpanjangan ini dirasa perlu berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi kecepatan, serta efektivitas penanggulangan dampak banjir yang masih berjalan di lapangan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan status tanggap darurat ini diambil demi mengoptimalkan penanganan pascabencana.
“Hari ini kita tetapkan kembali status tanggap darurat bencana untuk Kota Kendari diperpanjang selama 7 hari. Semoga seluruh stakeholder mulai hari ini kita bisa bekerja dengan maksimal,” ujar Sudirman dalam arahannya di hadapan jajaran Pemkot Kendari.
Sudirman juga menegaskan pentingnya kerja keras seluruh instansi terkait guna memastikan keselamatan warga dan meminimalisasi dampak yang lebih meluas.
Sudirman berharap langkah cepat ini bisa segera memulihkan kondisi kota tanpa adanya korban tambahan.
“Kita maksimalkan penanganan ini agar semoga tidak ada lagi korban-korban, terutama korban jiwa dalam masalah banjir ini. Kita berharap, belum sampai 7 hari Kota Kendari ini sudah kembali normal,” tambah Sudirman optimistis.
Rapat koordinasi yang berlangsung mulai pukul 11.00 WITA ini dihadiri oleh jajaran penting Pemerintah Kota Kendari.
Tampak hadir dalam daftar undangan di antaranya Sekda Kota Kendari Amir Hasan, STP., SH., M.Si, unsur Forkopimda, Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kendari, para Asisten dan Staf Ahli, serta para Kepala Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga para Camat se-Kota Kendari.
Dengan perpanjangan status ini, seluruh elemen pemerintah daerah dan dinas teknis diinstruksikan untuk tetap bersiaga penuh dan mempercepat penyaluran bantuan serta pemulihan infrastruktur yang terdampak banjir.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar