Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Minta Sengketa Lahan Eks HGU PT Kapas Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 19:01 59 radarkendari.id

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa polemik sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di Kabupaten Konawe Selatan harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan klaim atas status lahan di wilayah eks HGU PT KII. Pemerintah daerah menganggap lahan tersebut sebagai tanah negara, sementara masyarakat setempat mengklaim sebagai tanah ulayat milik adat.

“Yang PT Kapas ini sementara kabupaten mengklaim tanah negara, sementara masyarakat mengklaim itu tanah ulayat mereka. Kita kan ada hukum, biarkan hukum yang menentukan,” ujar Andi Sumangerukka, Sabtu (16/05/2026).

Ia menegaskan, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan dengan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, penyelesaian harus melalui proses yang sah agar memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Tidak bisa kita mengklaim sepihak. Kita serahkan kepada hukum untuk menentukan,” tegasnya.

Polemik ini mencuat seiring permohonan ahli waris keturunan Ndonganeno kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar lahan eks HGU PT KII seluas kurang lebih 1.193 hektare di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan ditetapkan sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Melalui kuasa hukum, ahli waris juga meminta penerbitan Sertifikat Hak Komunal serta penghentian sementara seluruh rencana pembangunan di atas lahan sengketa hingga status hukumnya dinyatakan jelas.

Selain itu, rencana pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di atas lahan tersebut turut menjadi sorotan. Ahli waris menilai proyek tersebut berpotensi memicu konflik agraria baru jika dilakukan tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.

Dalam kronologi yang disampaikan, disebutkan bahwa pada tahun 2000 pernah terjadi kesepakatan damai antara pihak PT KII dan masyarakat adat Ndonganeno Weribone.

Dari total sekitar 2.393 hektare luas HGU tahun 1995, sebanyak 1.146 hektare di antaranya dikembalikan penguasaannya kepada ahli waris.

Kesepakatan itu difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada masa kepemimpinan Gubernur Laode Kaimuddin bersama Wakil Gubernur Husein Effendi, serta disaksikan sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait.

Menanggapi rencana pelaporan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya, Andi Sumangerukka menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap laporan harus disertai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau memang mau melapor, silakan. Tapi kalau tidak terbukti tentu ada konsekuensinya. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan, guna menghindari potensi konflik serta menjaga stabilitas di tengah masyarakat.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA