Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin. KENDARI – Menanggapi pernyataan Wakil Walikota Kendari, Sudirman di media terkait operasional angkutan di kawasan pelabuhan, Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, memberikan klarifikasi penting mengenai aturan yang berlaku di lapangan.
Sahidin menilai bahwa pernyataan tersebut kemungkinan besar merupakan pandangan pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan resmi Pemerintah Kota Kendari secara menyeluruh.
Menurutnya, jika pernyataan tersebut mewakili pemerintah, maka seharusnya merujuk pada regulasi dan Peraturan Walikota (Perwali) yang sudah ada sebelumnya.
Landasan Hukum yang Jelas
Sahidin menekankan bahwa pembatasan operasional angkutan sewa khusus di pelabuhan bukanlah kebijakan sepihak dari asosiasi, melainkan didasarkan pada aturan hukum yang sah, di antaranya:
“Artinya jelas, bahwa ada Perwali yang melarang hal tersebut. Jadi ini bukan sekadar aturan dari asosiasi kami, tapi memang sudah diatur oleh pemerintah sebelumnya,” tegas Sahidin.
Harapan untuk Koordinasi Lebih Lanjut
Lebih lanjut, Sahidin menyarankan agar pemerintah daerah, dalam hal ini Wakil Walikota, melibatkan Biro Hukum sebelum mengeluarkan pernyataan publik terkait isu sensitif ini.
Hal ini penting agar informasi yang disampaikan sejalan dengan produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kendari sendiri.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku jasa transportasi di kawasan Pelabuhan Kendari, demi kenyamanan bersama dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar