Buton Selatan – Pada Maret 2021, Presiden Republik Indonesia menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dimana pada Inpres No. 2 Tahun 2021 menginstruksikan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan, dan Seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati).
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Pj Bupati Buton Selatan beserta staf ahli, Asisten 3, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola dan kepala Bagian Hukum.
Sebagai tindaklanjut atas Instruksi Presiden tersebut, Pj Bupati Buton Selatan dan Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangi Nota Kesepahaman terkait pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK kepada seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman mengatakan, kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sultra merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dimana memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota wajib memberikan Jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN, serta sebagi bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dalam memberikan keselamatan kerja kepada pegawai Non ASN.
“Jadi, di Buton Selatan memilki 3.500 Pegawai Non ASN dan akan kita berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Hal ini, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Selain ini perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan, diharapkan dapat untuk membantu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami Risiko kerja,” kata La Ode Budiman di Kantor Bupati.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan, bahwa bahwa BPJAMSOSTEK siap memberikan peelindungan kepada pegawai Noon PNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada.
Jaminan Kecelakaan Kerja dimaksudkan adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya
Cakupan pelindungan ini adalah biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh.
Sedangkan, Jaminan Kematian merupakan jaminan berupa uang tunai sebesar 42 juta, yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. (Red)
Discussion about this post