Ditreskrimsus Polda Sultra Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Kendari, Pakai Pita Cukai Berbeda

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2026 11:34 52 redaksi

RADAR KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit 3 Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 14 Agustus 2026, di tiga titik berbeda.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, SH.SIK MH, didampingi didampingi Kompol Rahmat Zam-Zam saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Minggu (16/8/2026).

“Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan pengungkapan kasus rokok ilegal merek S pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026. Dari tiga TKP di Kota Kendari,” ungkapnya.

AKBP Andi Sofyan mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 48 dos rokok yang diduga ilegal beserta empat orang terduga pelaku.

“Kemudian, untuk penanganan lebih lanjut perkara ini kami akan serahkan ke Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penindakan lebih lanjut yang memiliki kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan fisik rokok terdapat pita cukai pada salah satu sisi rokok, namun pita yang digunakan berbeda dengan jumlah isi rokok.

Di pita cukai tertera isi 12 batang sementara jumlah isi rokok 20 batang. Selain itu, pita cukai yang digunakan juga berbeda dengan merek dagang rokok, yakni pita cukai dari perusahaan lain yaitu Willstar.

Penelusuran awal juga terungkap bahwa jenis rokok ini diduga kuat berasal dari Surabaya dan telah mulai beredar di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.

Informasi penyelidikan diduga bahwa pemilik pabrik rokok S tersebut tidak mengantongi izin produksi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan : Hasrul Tamim
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA