Ribuan narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
RADAR KENDARI — Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 18 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II. Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti berbagai program pembinaan di satuan kerja pemasyarakatan.
Dari total 1.943 penerima, sebanyak 1.909 narapidana menerima Remisi Umum I, sedangkan 17 narapidana menerima Remisi Umum II (langsung bebas).
Sementara itu, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II (langsung bebas).
Penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.
Lapas Kelas IIA Kendari menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 759 orang, disusul Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 254 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, LPKA Kelas II Kendari 52 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, serta Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 228 orang.
Selain Remisi Umum, sebanyak 21 narapidana menerima Remisi Tambahan. Seluruh penerima Remisi Tambahan tersebut merupakan narapidana kategori pemuka yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Remisi Tambahan kategori pemuka diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjadi tamping selama enam bulan, menjalani 1/3 masa pidana, memiliki masa pidana minimal tiga tahun, serta aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan seperti kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, dan kegiatan industri.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.
Khusus kepada narapidana yang langsung bebas, Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan pesan agar kebebasan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan masyarakat.
“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesan Andi Sumangerukka.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan tanpa di pungu biaya
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, dan tentunya tanpa biaya apapun ” kata Sulardi.
Suasana haru juga dirasakan para penerima remisi. Salah satunya Juli, warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, yang turut menerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Juli mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya dan menjadikan pemberian tersebut sebagai motivasi untuk terus menjalani pembinaan dengan baik.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Saya berharap setelah nanti kembali ke masyarakat, saya bisa memperbaiki kehidupan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Juli.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berubah, meningkatkan kemampuan diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar